Berantas Korupsi dengan Syariat Islam

Daftar Isi


Kasus Penggelapan Uang, Penyelewengan Wewenang, hingga Korupsi Terus Berulang dengan Intensitas yang Kian Memiriskan


Berulangnya Kasus Kejahatan yang Sama Lebih Dikarenakan Sistem yang Berlaku Hari Ini


Penulis : Nurul Putri K

(Ummu Warrabtul bayt dan Pegiat Dakwah)


Siddiq-news.com -- Miris, bangsa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama, namun sampai saat ini masih juara dalam hal korupsi. 


Sebuah tindak kejahatan yang terjadi akibat penyelewengan wewenang atau tanggung jawab. Dari waktu ke waktu bukannya menghilang, justru jumlahnya semakin meningkat. Seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu, mantan Direktur Utama (Dirut) Perundangan Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, kembali terjerat kasus penggelapan uang. Ironisnya, Ia kembali menjadi tersangka di saat dirinya tengah menjalani hukuman. Sebelumnya, KPK menjerat Yoory sebagai tersangka terkait pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Kini Bareskrim Polri kembali menjeratnya terkait pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.


Berdasarkan berita yang dikutip dari media Detik News (13/1/2023) bahwa kasus ini telah menjalani penyelidikan. Berdasarkan fakta-fakta, disertai kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri pun akhirnya menetapkan Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo saat menyatakan keterangan tertulisnya.


Maraknya kasus korupsi serta banyaknya pejabat publik yang tertangkap tangan oleh KPK, menjadikan Indonesia seolah-olah ”surga” bagi para koruptor. Solusi yang ditawarkan pemerintah dalam memberantas korupsi terbukti belum mampu menyolusikannya. Bukannya menurun, justru kasus korupsi makin meningkat. Dari tahun ke tahun selalu menjadi problem yang tidak kunjung tersolusikan. Masalah pun menjadi lebih rumit di saat upaya-upaya yang telah dilakukan sering menemui jalan buntu. Akhirnya para koruptor yang memiliki uang dan kekuasaan bebas melenggang tanpa hukuman. 


Para pejabat memanfaatkan dan berlindung di balik kedudukan mereka. Politik demokrasi menjadikan korupsi berkembang dari bawah sampai ke atas. Seolah tidak ada niat baik untuk memberantas korupsi hingga ke akar. Kalaupun ada, itu sekadar gertakan yang mengancam sesaat pada pelaku. Selain itu penyelesaian korupsi melalui KPK pun sering terganjal kepentingan penguasa, sehingga masih banyak kasus besar yang tak terungkap.


Di era globalisasi ini istilah “korupsi berjamaah” bukan menjadi hal yang tabu lagi. Padahal jelas merupakan tindakan  yang bertentangan dan mencederai nilai-nilai luhur Pancasila. Aturan demokrasi yang dijunjung tinggi pun dinodai oleh kian menjamurnya masalah korupsi. 


Lain kapitalis lain pula dengan Islam, sesungguhnya sistem ini adalah solusi terbaik yang layak dipakai untuk menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Sanksi yang ditetapkan akan memberikan efek jera yang mampu menjadi pencegah munculnya kasus serupa di masa yang akan datang. 


Bentuknya bisa berupa sanksi sosial berupa publikasi/pewartaan ataupun peringatan. Bisa juga berupa penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati. Hukuman dalam sistem Islam berfungsi sebagai pencegah dan  diharapkan juga dapat membuat orang jera untuk melakukannya lagi. Hanya saja hukumannya tidak secara langsung ditetapkan oleh nash, tetapi diserahkan kepada penguasa juga qadhi (hakim). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. bersabda dalam HR. Ahmad, Ashab as Sunan dan Ibnu Hibban:


”Perampas, koruptor (mukhtalis) dan pengkhianat tidak dikenakan hukuman potong tangan.”  


Dalam Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawab itu tak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah di akhirat kelak. Oleh karenanya harus disandarkan pada akidah dan syariat Islam yang akan menjadi solusi atas seluruh permasalahan manusia.


Pemimpin yang memahami aturan dan syariat Islam saat memberantas korupsi sampai ke akar tanpa memandang bulu. Dalam sistem ini tidak akan ada lagi cerita koruptor itu malah bangga dan bebas mencalonkan dirinya kembali sebagai pejabat negara seperti yang terjadi dalam negara demokrasi. 


Oleh karenanya, untuk memberantas korupsi hingga ke akar, perlu ada perubahan aturan kehidupan. Upaya ini tentu membutuhkan kesungguhan dan komitmen untuk mewujudkan sistem pemerintahan Islam yang akan menerapkan aturan Allah Swt. secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan. Waullahualam bissawab.