Pelatihan Intelijen bagi ASN Menjelang Pemilu

Daftar Isi

 


Pelatihan Intelijen akan Diberikan kepada Jajaran ASN Kesbangpol dalam Rangka Mengantisipasi Terjadinya Kerawanan Tahapan Pemilu 2024


Intelijen bagi ASN, Pentingkah?


Penulis : Ari Wiwin

Pegiat Literasi 


Siddiq-news.com -- Suasana pemilu yang akan dilakukan pada tahun 2024 sudah mulai terasa. Sebagian Parpol sudah mulai mengampanyekan bakal calon yang kelak akan menduduki kursi parlemen. Tak luput berbagai upaya dilakukan demi meningkatkan dan mengantisipasi pemilu. 


Begitu pula yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang berencana memberikan pengetahuan pada ASN dalam hal deteksi dini dan intelijen. Ini dilakukan demi meningkatkan dan mengantisipasi terjadinya kerawanan tahapan Pemilu 2024 mendatang. Sebagaimana dikutip dari media Borneo News (5/1/2023), bahwa menurut Edie Faganti (Kepala Kesbangpol Kobar) kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bekerja sama dengan pusat Pendidikan Intelijen Kepolisian Republik Indonesia. Semua itu dilakukan demi mengawal kelancaran proses pemilu dan mengantisipasi hal-hal yang menggangu. 


Adapun pelatihan intelijen itu untuk meningkatkan kemampuan ASN dalam upaya pendeteksi dini, sehingga ASN Kesbangpol mampu mengakselerasi tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di wilayah Kotawaringin Barat (Kobar). Selain memberdayakan dan meningkatkan ASN sebagai sumber daya manusia dan menggali  potensi diri, ASN Kesbangpol juga sebagai mata dan telinga Bupati demi menangkal berbagai isu strategis di wilayah Kobar. 


Ada dugaan bahwa kebijakan menjadikan ASN Kesbangpol sebagai intelijen, semata bukan  mengamankan proses Pemilu 2024, melainkan mengamankan rezim dan pemerintahannya dari radikalisme dan terorisme. Namun, yang perlu dicermati dari dua istilah yang dimaksud pemerintah ini adalah kelompok umat Islam yang kontra terhadap kebijakan pemerintah. Yakni kelompok yang ingin mengembalikan kehidupan masyarakat dengan aturan Islam yang sudah pasti bertolak belakang dengan aturan yang diterapkan sekarang.


Negara juga memberikan program deradikalisasi untuk menangkal paham-paham radikal. Deradikalisasi difungsikan untuk menetralisasi paham-paham yang dianggap membahayakan pemerintah. Negara seolah dalam ancaman musuh yang sedang mengintai dan membahayakan. 

Padahal yang harus diwaspadai adalah paham yang berasal dari kafir Barat dan kelompok politik tertentu yang terus merongrong umat Islam agar jauh dari ajaran Islam. Dan juga kelompok elit politik yang juga memiliki tujuan tertentu.


Tindakan memerangi aksi radikalisme dan terorisme adalah bagian dari rencana global Barat yang berkedok War on Radicalism. Hal ini adalah bentuk kesesatan berpikir yang terus digulirkan Barat kepada kaum muslim agar jauh dari Islam sehingga agama Islam hanya menjadi agama ritual saja. Program intelijen bagi ASN sesungguhnya hanya demi kepentingan rezim, kafir Barat, dan pembenci Islam, yang selalu mengangap kaum muslim tersusupi paham radikalisme dan menjadi islamofobia.


Sebagai umat muslim yang taat kepada ajaran Islam wajib mengimani bahwa Islam adalah agama yang benar. Seperti firman Allah Swt. yang berbunyi: 


"Sesungguhnya agama yang diridai Allah Swt. adalah agama Islam."  (QS. Ali Imran: 19) 


Menurut penjelasan ayat di atas hanya agama Islam yang diridai Allah Swt. untuk menjadi agama yang dianut umat manusia di muka bumi ini. Meskipun orang-orang kafir tidak menyukainya dan akan terus berusaha menghalang-halangi dan menghancurkannya. Begitu jelas ayat di atas bahwa orang-orang kafir akan terus membenci Islam dan itulah musuh yang perlu diwaspadai, bukan sesama umat muslim lantas saling mencurigai.


Maka umat Islam harus berupaya menerapkan Islam secara sempurna melalui institusi penerapannya yakni sistem pemerintahan Islam. Pemimpin dalam pemerintahan ini mempunyai seperangkat aturan yang bersumber dari syariat Islam yang mampu memfilter isu radikalisme, terorisme, feminisme, dan pemahaman lain di luar Islam. Umat muslim juga wajib beramar makruf nahi mungkar sehingga sesama umat muslim bisa saling peduli satu sama lain. Umat Islam juga wajib mendakwahkan Islam di tengah masyarakat agar terhindar dari paham-paham yang bertentangan dengan Islam.


Di dalam Islam juga diharamkan saling memata-matai antara sesama muslim (tajassus), karena hukumnya haram. Seperti dalam firman Allah Swt. yang berbunyi: 


"Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain." (QS. Al-Hujarat (49): 12) 


Jadi sebagai umat muslim tidak boleh saling mencurigai atau memata-matai antara sesama umat muslim. Program intelijen bagi ASN (Kesbangpol) hanya akan meresahkan masyarakat saja. Karena negara tidak dalam keadaan berperang atau sedang diintai musuh. Satu-satunya yang harus diwaspadai adalah propaganda kafir Barat yang terus mempersekusi umat muslim. Rasulullah saw. juga pernah bersabda:


"Berhati-hatilah kalian dari tindakan prasangka buruk, karena prasangka buruk adalah sedusta-dusta perkataan. Dan janganlah kalian saling mencari kejelekan orang lain, saling memata-matai, mendengki, saling membelakangi, membenci, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara." (HR. Muslim)


Menurut hadis di atas perbuatan tajassus antara sesama muslim sangat dilarang Allah karena akan merusak hubungan sesama manusia, karena itu termasuk dosa besar. Dan itu sangat dilaknat oleh Allah karena menimbulkan prasangka atau sangkaan buruk ke setiap orang. Adapun tajassus yang diperbolehkan adalah ketika terjadi perang antara kaum muslim dengan orang-orang kafir, maka diperbolehkan untuk mengirim mata-mata untuk mengetahui berita. Karena sangat berbahayanya perbuatan itu maka sebagai seorang muslim harus menjauhi perbuatan tersebut.


Maka hanya dengan menerapkan Islam secara sempurna dan mempelajarai Islam, umat Islam akan terjaga marwahnya serta terhindar dari paham-paham di luar Islam yang menyesatkan dan akan medapatkan keberkahan dari Sang Pencipta Allah Swt.. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.