Pengabdian yang Terabaikan

Daftar Isi

 


Penulis: Rismawati, S. Pd.
(Pegiat Dakwah)

Penghormatan Guru dalam Islam

Sistem Islam Tidak Memetak-metak Status Profesi Guru


Siddiq-news.com -- Sebuah berita yang menyayat hati telah bertandang di pelupuk mata. Berita itu tentang seorang guru honorer yang meratapi nasibnya.


Bagaimana tidak, selama bertahun-tahun ia menjadi tenaga pendidik disalah satu sekolah SD yang ada di negeri tercinta ini, dalam perjalanan kariernya itu, telah banyak lika-liku yang ia lewati hingga mengajar tanpa gaji pernah ia rasakan. Namun, sungguh malang kian nasibnya, sekian tahun mengajar bukannya di angkat menjadi PNS di usia tuanya malah justru di pecat dari pekerjaannya yang mulia itu, padahal ia belum waktunya pensiun.


Dilansir dari Kendariindo[dot]com, seorang guru honorer bernama Wa Ode Sunartin di Kota Kendari telah mengabdi selama 16 tahun di Sekolah Dasar (SD) Negeri 92 Kendari. Namun, ia harus dipecat oleh kepala sekolahnya dengan alasan yang tak jelas, pemecatan itu terjadi pada Selasa (10/1/2023). Menurut Wa Ode pemecatannya itu dia duga terorganisir sebab, ia merasa banyak kejanggalan sebelum pemecatan itu, salah satunya saat beliau mendaftar PPPK bukannya dipermudah oleh pihak sekolah malah dipersulit dan akhirnya Wa Ode tidak dapat mengikuti seleksi PPPK dan setelah itu ia malah harus menerima pemecatan dari pihak kepala sekolah.


Sungguh miris jika melihat fakta di negeri tercinta ini, kala seorang guru yang mengabdikan dirinya untuk negara demi mencerdaskan anak bangsa tetapi malah pengabdiannya tidak dibalas dengan cara yang pantas melainkan dibalas dengan pemecatan. Hati siapa yang tak sedih kala pengabdian itu terabaikan bahkan dibalas dengan cara tak pantas. Memang benar bahwa guru adalah profesi tanpa tanda jasa, tapi pantaskah guru mendapat perlakuan buruk dari pihak guru yang lainnya. Padahal tanpa guru tak ada kepala sekolah, tak ada profesi-profesi lain, sebab setiap orang yang memiliki profesi karena telah melewati tahapan pendidikan dari seorang guru?


Oleh karena itu, guru seharusnya dihormati, dihargai dengan harga yang pantas. Bukan justru digaji kecil kemudian dipecat seenaknya kala sudah tak lagi dibutuhkan. Guru adalah profesi mulia yang harusnya mendapatkan penghargaan yang mulia pula. Sebagaimana yang di lakukan oleh negara Islam dahulu.


Dalam negara Islam profesi guru sangat dimuliakan bahkan dihargai dengan harga yang setimpal tanpa embel-embel harus daftar ini dan itu. Gaji guru dalam sistem Islam sangat fantastis. Sebagaimana dalam kisah kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab, beliau memberikan gaji kepada setiap guru sebesar 15 dinar yang mana 1 dinar itu setara dengan 4,25 gram emas dan jika dikalkulasikan, maka gaji guru saat itu setara dengan Rp30.000.000 bahkan tidak ada namanya guru honorer atau PNS pada masa itu.


Oleh karena itu, kala kita ingin profesi guru dimuliakan dan dihargai serta diberi gaji yang sepantasnya maka kita harus kembali kepada sistem Islam yang mana sistem tersebut mengikuti seluruh aturan dari Allah dan meninggalkan seluruh larangannya. Dengan begitu maka problem pengabaian terhadap profesi guru tidak akan menjadi masalah lagi. Sebab hanya sistem Islam yang mampu memberikan penghargaan yang pantas kepada guru dan hanya sistem Islamlah yang takkan memetak-metakkan profesi guru sebagaimana yang terjadi hari ini. Dalam Islam tak ada namanya guru PNS atau honorer karena semua sama di mata negara. Maka semua yang berstatus guru akan mendapatkan hak yang sama. Wallahu a’lam bissawab.