Perselingkuhan Menghancurkan Ketahanan Keluarga

Daftar Isi

Perselingkuhan dan Perzinaan Kian Merebak. Beragam Kasus Terjadi, Termasuk Perzinaan antara Menantu dan Ibu Mertua. 

Alam Sekuler Kapitalistik yang Liberal Menumbuhsuburkan Perselingkuhan dan Perzinaan. 


Penulis: Afifatur Rahmah

(Founder AR Publishing)


Siddiq-news.com -- Jagad maya kembali dihebohkan dengan viralnya kasus perselingkuhan antara menantu dan mertuanya. Konon dikabarkan, korban berinisial RN yang notabene mantan istri RZ mempergoki mereka melakukan hubungan tak senonoh itu dengan ibu kandungnya, WR sejak tahun 2020. Terhitung 1 tahun sebelum pernikahan mereka.


Sontak kasus tersebut terkuak setelah RN curhat di dumay lewat akun IG-ny. Juga melalui wawancara dengan Denny Sumargo di kanal YouTube, yang sukses menjadi konsumsi publik se-Nusantara. Walhasil perceraian menjadi akhir dari kasus ini. Retak pula hubungan kekeluargaan dan ikatan darah antara anak dan ibunya. Namun hingga detik ini tak ada gugatan atau hukuman terkait perzinaan mereka.


Nahasnya, sanksi hanya sebatas hujatan dan cibiran dari warganet juga masyarakat. Bahkan RZ justru berencana menuntut RN dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya kasus tersebut membuatnya depresi dan dikeluarkan dari pekerjaan, akibat sanksi moral masyarakat tersebut.


Mirisnya, jika kita menilik fakta lebih dalam, kasus perselingkuhan tak hanya terjadi sekali Ini saja. Realitanya, masih banyak kasus serupa namun berbeda warna. Bahkan menurut surve dari Justdating, dikutip dari media popmama (15/5/22), bahwa Indonesia tercatat sebagai negara urutan kedua pemecah rekor perselingkuhan setelah Thailand. Disinyalir sekitar 40% pria dan wanita di Indonesia mengaku pernah berselingkuh.



Sekularisme Suburkan Perselingkuhan 


Bak jatuh tertimpa tangga pula, begitulah kiranya pengibaratan yang senada dengan apa yang dialami RN. Alih-alih beliau mendapatkan keadilan sebagai korban perselingkuhan, justru harus bersiap-siap menghadapi gugatan dari mantan suami. 


Dalam sistem Kapitalisme yang serba bebas saat ini, wajar jika perselingkuhan tumbuh subur bahkan menjamur. Mereka menganggap fenomena tersebut sudah menjadi kelaziman. Apalagi pelakunya tidak dijerat hukuman jika tidak ada aduan. Bahkan jika terbukti berzina dan dimejahijaukan pun hanya akan dikenai hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori I, sebagaimana tertuang dalam KUHP Pasal 411.


Selain itu, sistem buatan manusia ini justru berpotensi memupuk subur pintu-pintu perzinaan.Tengok saja bagaimana gencarnya serangan Barat menggempur di segala Iini. Serta berupaya menghancurkan ketahanan keluarga muslim. Terdeteksi mulai dari serangan budaya yang seakan lazim membiarkan sistem pergaulan bebas tanpa sekat dan tata krama antara laki-laki dan wanita. sah-sah saja mereka bergaul tanpa batasan. Bercampur baur (ikhtilat) dengan nonmahram. Berdua-duaan di tempat yang sepi (khalwat), membicarakan masalah pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung (lewat wa/sosmed). Apalagi fitur WA saat ini sinyalir memudahkan perselingkuhan dengan adanya fitur pesan sementara yang disebut Disappearing Messages.


Didukung lagi dengan massifnya media memberitakan dan menayangkan adegan kemesraan antara pria dan wanita dalam film, sinetron, drama atau sinema bernuasa cinta. Bahkan kartun anak-anak pun tak lepas dari adegan-adegan serupa walaupun dikemas secantik mungkin. Nahasnya, konten- dan video porno pun bisa diakses dengan bebas di berbagai media. Tentu saja hal tersebut menjadi faktor dominan yang merangsang peningkatan gairah seksualitas (jinsiyah) sebagai manifestasi dari naluri mencintai (gharizah nau'). Pasalnya, naluri/gharizah memang dorongannya muncul dari luar yaitu karena fakta yang terindra yang terus dirangsang. Atau pikiran dan khayalan yang berbau seksualitas yang terus merasuki angan-angan. Akibatnya, mereka mencari kepuasan dengan segala cara demi menyalurkan hasratnya. Lebih-lebih sekarang sudah marak dijual alat-alat perangsang bebas di masyarakat tanpa rasa tabu lagi.


Inilah imbas dari sistem sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Dengan mengerdilkan peran Tuhan sebagai Pencipta dan Pengatur (Al-Khalik Al-Mudabir). Mereka mencampakkan norma serta syariat agama jauh-jauh dalam segala urusan mereka. Juga mencukupkan perannya hanya sebatas ibadah ritual semata. Tanpa berhak mengatur seluruh sendi kehidupan.


Tentu sistem ini terkorelasi terbalik dengan Islam yang justru menjadikan agama sebagai landasan dalam bertingkah laku tanpa mengerdilkan peran Tuhan.

 

Dalam tata pergaulan, Islam menjaga se-perfect mungkin agar tidak membuka peluang pintu-pintu yang mengarahkan pada perzinaan. Baik secara preventif ataupun kuratif. Secara preventif contohnya, Islam membatasi pergaulan pria dan wanita hanya dalam hal-hal syar’i seperti jual-beli (muamalah), pengadilan, pengobatan, pendidikan dan dakwah. Selain itu mereka dilarang berinteraksi dan bercampur baur (ikhtilat), dilarang berdua-duaan (khalwat), senantiasa menundukkan pandangan untuk meredam syahwat (ghadhul bashar), wanita ketika keluar rumah harus berhijab.


Selain itu, Islam melarang laki-laki menghimpun dua wanita yang semahram dalam satu pernikahan. Dan menjadikan posisi mertua adalah mahram selamanya yang haram dinikahi apalagi digauli. Sebagaimana dalam firman Allah:


“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS: Anisa ayat 23)


Secara kuratif, jika terlanjur terjadi perzinaan maka mereka akan dikenai sanksi hudud berupa jilid yaitu dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah/ghairu muhsan (QS An-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR. Al-Bukhari). Bagi yang sudah menikah/muhsan akan dirajam, yaitu dilempari dengan batu sampai mati.


Walhasil dengan penerapan Islam kafah akan menutup celah perzinaan. Maka kasus- kasus perselingkuhan akan kandas dan terminimalisir. Interaksi pun akan sehat sesuai syariat. Ketahanan keluarga akan terjaga dan keharmonisan dalam rumah tangga pun akan terwujud. Maka sudah saatnya kita kembali kepada sistem buatan Allah dan mencampakkan sistem buatan manusia yang terbukti menyesatkan, juga tidak menjaga kesucian dan izzah kaum muslimin. Waallahu a'lam bi ash-shawwab.