Sekularisme Menyempitkan Fungsi Masjid

Daftar Isi

 


Pembatasan Fungsi Masjid Mengkerdilkan Sistem Islam


Sepuluh Fungsi Masjid di Masa Rasulullah.


Oleh Sasmin

Pegiat Literasi


Siddiq-news.com -- Agama Islam bukan hanya mengatur ranah ritual, seperti ibadah mahdoh yang mengakibatkan semua orang berfokus  pada ibadah tertentu, sebab Islam punya aturan secara kafah yang mengatur manusia secara keseluruhan, seperti penggunaan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah khususnya masjid. 


Baru-baru ini kita dengar berita bahwa Wapres melarang adanya aktivitas politik di masjid, beliau menegaskan bahwa masjid maupun tempat ibadah lainnya harus bebas dari kepentingan politik, karena aturannya jelas dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kampanye, Ujar dalam persnya (Redaksi HAI, 08/01/2023).


Undang-undang di atas merupakan citra sekularisme yang menyempitkan pemahaman masyarakat terhadap politik Islam, sehingga masyarakat berpikir bahwa politik tidak boleh dicampur adukkan dengan agama. Oleh karena itu, Islam hanya dijadikan alat untuk mengatur urusan privat manusia dengan pencipta-Nya saja. Adapun ruang publik diatur oleh manusia yang punya kekuasaan. Alhasil, masyarakat tanpa sadar telah dipengaruhi oleh paham-paham yang diemban negara demokrasi yang memang sudah lama bergelut dalam  sistem sekularisme, setiap waktu pemilu atau pemilihan legislatif, eksekutif dan yudikatif secara langsung mereka gunakan sekularisme sebagai Way of Life.


Ironisnya propaganda ini disampaikan langsung oleh tokoh agama yang berpengaruh bagi kaum muslimin, tentunya masyarakat khususnya umat Islam akan terpengaruh terhadap pernyataan dan pendapatnya, yang jelas-jelas pandangan seperti ini kontradiktif dengan akidah Islam.


Perspektif bahwa masjid itu sebatas tempat ibadah mahdoh merupakan upaya penjajah mengerdilkan sistem Islam, ketika masjid dijadikan tempat berpolitik sehingga berpecah belahnya masyarakat akibat sempitnya pemahaman masyarakat terhadap makna politik dan masjid, dimanah masjid adalah tempat suci sehingga politik tidak diperbolehkan dilaksanakan di masjid padahal politik kotor itu lahir dari Rahim demokrasi sekularisme sementara Islam adalah ideologi yang komprehensif mampu mengatur seluruh urusan masyarakat maupun negara dan nila-nilai politiknya suci karena mengambil System politik Rasulullah saw.


Sebagaimana Rasulullah saw. Pernah mengadakan kegiatan politik di masjid. Namun bukan hanya politik, bahkan mesjid juga bisa menjadi tempat kegiatan pendidikan. Pada zaman Rasulullah saw. ada 10 fungsi masjid pada. Yakni, tempat ibadah ritual seperti sholat, dzikir, tilawah Al-Qur'an, tempat konsultasi dan komunikasi umat tentang berbagai persoalan kehidupan, pendidikan, pembagian zakat, ganimah, sedekah, tempat latihan kemiliteran/perang, tempat pengobatan dan perawatan para korban perang, tempat pengadilan sengketa dan tempat menerima tamu, tempat menawan tahanan dan pusat penerangan Islam, (dilansir dari Buletin Dakwah Kaffah).


Oleh karena itu masjid harus dikembalikan fungsinya sebagaimana di masa nabi saw. Bukan sekedar tempat ibadah mahdoh. Selain itu orang-orang yang beriman harus memakmurkan masjid sebagaimana firman Allah swt. dalam QS. At Taubah ayat 18 artinya “Sungguh yang memakmurkan masjid-masjid Allah hannyalah orang-orang yang mengimani Allah dan hari akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut kepada siapa pun selain Allah. Merekalah yang di harapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” 


Oleh karena itu jangan biarkan masjid dimakmurkan oleh kaum munafik yang menolak politisasi masjid, tetapi di sisi lain justru menjadikan masjid sebagai ajang pencitraan menjelang pemilu. 

Wallahu a’lam bisshawab