Biaya Perjalanan Ibadah Haji Mahal?

Daftar Isi


Fantastis. Biaya Ibadah Haji Diusulkan Naik Hingga Rp69 Juta


Mahalnya Biaya Haji adalah "Wajar" dalam Sistem Kapitalisme Sekuler 


Penulis: Erni Setianingsih Masrullah 


(Aktivis Dakwah Kampus)


Siddiq-News.com | Mahalnya biaya perjalanan haji menjadi problem bagi jemaah haji. Pasalnya saat pemerintah Arab Saudi memberikan kouta yang banyak untuk jamaah haji Indonesia dan bahkan telah menurunkan biaya asuransinya, tapi Pemerintah RI melalui Menteri Agama mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. 


Dilansir dari CNN Indonesia (20/01/2023) bahwa Kemenag mengusulkan kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji,  jadi sebesar Rp69 juta. Jumlah ini adalah tujuh puluh persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Sementara, dari tiga puluh persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.


Dengan demikian, berarti biaya haji tahun 2023 melonjak hampir dua kali lipat dari tahun lalu. Kemarin biaya haji hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkosnya pun lebih tinggi dari pada tahun 2018 sampai tahun 2020 lalu yang ditetapkan hanya Rp35 juta.


Dengan kebijakan naiknya biaya ibadah haji, ini tentu menimbulkan kesedihan pada calon jemaah haji. Seharusnya negara memperhatikan kondisi rakyatnya yang mayoritas muslim dalam memudahkan ibadah haji. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang pelik saat ini. Inilah tugas negara dalam menfasilitasi rakyat agar lebih mudah beribadah, bukan malah menaikkan dan mempersulit. 


Mahalnya biaya ibadah haji ini justru membuat rakyat makin tercekik. Kenaikan biaya haji ini juga muncul ada kecurigaan dalam mencari celah bagi keuntungan dari pembiayaan dana haji rakyat. Memang tidak heran dengan kebijakan di negeri ini, karena sebagai pengemban sistem sekuler Kapitalisme pasti akan memberi keuntungan bagi pemangku kebijakan di negeri ini. Tidak perduli baik buruknya ataupun halal haramnya yang penting ada asas manfaat di dalamnya.


Dalam sistem sekuler Kapitalisme, semua yang bernilai bisnis merupakan peluang bagi mereka untuk meraup keuntungan, termasuk penyelenggaraan dana ibadah haji. Tidak perduli dengan umat yang mengazamkan niat untuk mengunjungi Tanah Haram. Akibat dari ketamakan sekelompok orang membuat rakyat yang ingin beribadah pun turut dimanfaatkan.


Ibadah haji dalam pandangan sistem sekuler Kapitalisme ialah permainan bisnis dan permainan pasar yang kemudian dieksploitasi. Mulai dari bisnis transportasi, perhotelan, katering, sampai jasa perizinan, hingga termasuk jasa pembimbingan dan sebagainya.


Beda dengan pandangan sistem Islam dengan sejarahnya penyelenggaraan ibadah haji begitu diperhatikan. Betapa besar perhatian dan pelayanan yang dilakukan oleh khalifah dalam daulah Khilafah kepada jemaah haji dari berbagai negara. Jemaah haji dilayani dengan sebaik-baiknya sebagai tamu Allah Swt. tanpa ada bisnis di dalamnya. Dan hanya untuk melayani tanpa ada konteks investasi ataupun mengambil keuntungan dari ibadah haji. Karena semuanya merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh negara.


Adapun beberapa langkah yang dilakukan khalifah dalam melayani jemaah haji yaitu:


Pertama, dalam sistem Islam seorang khalifah akan menunjuk pejabat khusus untuk memimpin dan mengelola pelaksanaan ibadah haji dengan sebaik-baiknya. Mereka dipilih dari orang-orang yang bertakwa dan cakap dalam memimpin.


Kedua, apabila negara harus menetapkan biaya penyelenggaraan haji, maka nilainya tentu akan disesuaikan dengan biaya yang dibutuhkan oleh para jemaah berdasarkan jarak wilayahnya dengan Tanah Haram (Makkah-Madinah), serta akomodasi yang dibutuhkan oleh jemaah haji selama pergi dan kembali dari Tanah Suci.


Ketiga, khalifah berhak mengatur kouta haji dan umrah, karena dengan itu, keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jemaah haji dan umrah. Dengan hal demikian, khalifah harus memperhatikan, kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur hidup dan hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Dan bagi para jemaah yang belum pernah ibadah haji, sedangkan sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, maka mereka akan diprioritaskan dalam negara Khilafah. 


Keempat, khalifah akan menghapus visa haji dan umrah. Karena, di dalam sistem Khilafah, para kaum Muslim hakikatnya berada dalam satu kesatuan wilayah. Dan tidak tersekat-sekat oleh batas daerah dan negara, sebagaimana yang terjadi saat ini. Seluruh jemaah haji yang berasal dari seluruh penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk ke Makkah dan Madinah tanpa visa. Dan mereka hanya perlu menunjukkan kartu identitas, bisa KTP atau paspor. Visa hanya berlaku bagi kaum muslim yang menjadi warga negara kafir, baik kafir harbi hukman maupun fi'lan.


Kelima, khalifah akan membangun berbagai sarana dan prasarana untuk kelancaran, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi para jemaah hajinya. Seperti pada masa Khilafah 'Abbasiyyah, Khalifah Harun ar-Rasyid, membangun jalur haji dari Irak hingga Hijaz (Makkah-Madinah), termasuk membangun saluran air yang menjamin jemaah haji tidak kekurangan air sepanjang perjalanan. Dan di masing-masing titik dibangun tempat pos layanan umum, yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi mereka yang kehabisan bekal. 


Begitu pun pada masa Khilafah Ustamaniyah, Sultan Abdul Hamid II membangun sarana transportasi massal dari Instanbul, Damaskus, hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji yang dikenal sebagai Hijaz railway (jalur kereta api).


Keenam, pada masa pandemi atau wabah, Khilafah akan berusaha tetap menyelenggarakan haji dengan melakukan penanganan sesuai dengan protokol kesehatan seperti menjamin sanitasi, menjaga protokol kesehatan selama pelaksanaan haji, pemberian vaksin bagi para jemaah haji, sarana kesehatan yang memadai, serta tenaga medis yang memadai.


Jadi, semua aktivitas itu dilakukan dengan prinsip ri'ayah (pelayanan), bukan bersifat komersil (mengambil keuntungan dari jemaah). Oleh karenanya, penjagaan terhadap rukun Islam dan aturan lainnya secara sempurna niscaya terjadi dalam Daulah Khilafah Islamiyah yang merupakan kepemimpinan umum kaum muslim yang menerapkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh dunia. Dan ini sangat berbeda ketika sistem sekuler Kapitalisme yang mengelola pelaksanaan haji. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.