Fenomena Pernikahan Dini

Daftar Isi


Pergaulan Bebas Salah Satu Penyebab Merebaknya Pernikahan Dini.


Syariat Islam Menjaga Pergaulan Lawan Jenis


Oleh ummu Fauzi
Ibu Rumah tangga

Siddiq-news.com -- Beberapa pekan terakhir masyarakat dihebohkan dengan ratusan remaja usia sekolah minta dispensasi nikah. Yang  melatarbelakangi mereka mengajukan dispensasi nikah adalah pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah. 


Berbeda halnya dengan kasus yang terjadi di kabupaten Bandung. Dikabarkan ada orang tua yang kehilangan anaknya dan menjadi korban penculikan  tapi ternyata hoaks. Faktanya, remaja tersebut kabur dengan pacarnya  karena tidak diizinkan menikah oleh orang tuanya. Kapolresta Bandung pun akhirnya memberikan klarifikasi.

Kapolresta Bandung KombesPol Kusworo Wibowo mengatakan sejak Januari 2022 sampai saat ini tidak ada kasus penculikan anak, beberapa laporan kehilangan anak  saat diselidiki ternyata kabur dari rumah. Beliau juga menjelaskan  ada 4-5 kasus yang serupa yang terjadi di wilayah hukum Polresta selama setahun terakhir ini. Rata-rata anak yang kabur dari rumah karena orang tua tidak mengizinkan berpacaran dengan pasangannya. 

Kusworo pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat konten di media  sosial terkait penculikan anak yang terjadi di Kabupaten Bandung, pasalnya hal  tersebut dapat berujung pada tindak pidana akibat telah menyampaikan berita bohong atau hoak. (Pikiranrakyat[dot]com, 1/01/2023)

Yang perlu digarisbawahi dari kasus di atas adalah alasan orang tua tidak mengizinkan anaknya menikah. Biasanya karena alasan anak masih di bawah umur dan belum memiliki kemampuan dari sisi pekerjaan atau karena masih sekolah, terlebih undang-undang perkawinan di negeri ini membatasi usia pasangan yang mau menikah. Kabarnya, hal ini dilakukan pemerintah agar pasangan yang menikah telah matang secara fisik dan nonfisik agar terhindar dari perceraian. Pemerintah pun membuat kebijakan PUP yaitu Pendewasaan Usia Perkawinan yang membatasi usia untuk laki-laki 25 tahun dan bagi perempuan 20 tahun. 

Kebijakan PUP ini perubahan dari UU No. 16 tahun 2019 pasal 7 mengenai ketentuan usia pernikahan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Hal ini bertujuan menekan permasalahan yang diakibatkan pernikahan dini dan diharapkan calon mempelai sudah dewasa secara emosi dan mapan secara ekonomi.

Dengan kebijakan PUP ini, seseorang tidak boleh menikah sebelum mencapai usia tersebut. Tetapi pada faktanya kebijkan ini tidak dibarengi dengan aturan dalam pergaulan. Pergaulan antara laki-laki dan perempuan dibiarkan bebas tanpa batasan. Sedangkan garizah nau’ (naluri suka lawan jenis) tidak bisa dibatasi usia, begitu pula faktor-faktor pencetusnya seperti  pergaulan bebas, film bertajuk percintaan, konten-konten yang mengarah ketertarikan lawan jenis hingga budaya Barat yang sudah hampir menjalar ke masyarakat, telah memicu munculnya garizah nau’ yang tak terbendung. Sesuatu yang halal bahkan berpahala seperti menikah seakan dipersulit, sementara tindak kemaksiatan kian dibiarkan. Kebijakan PUP ini jelas tidak menyelesaikan masalah tapi sebaliknya, malah menambah masalah baru dengan maraknya perzinaan, aborsi, hingga minta dispensasi nikah.

Pergaulan bebas adalah salah satu penyebab merebaknya pernikahan dini. Ide kebebasan yang membolehkan orang melakukan apapun dan tidak ada pengaturan hubungan antara laki-laki dan perempuan menyebabkan terbukanya pintu perzinaan. Selain itu sistem pendidikan yang tidak berasakan akidah Islam serta berorientasi hanya pada materi tanpa diimbangi dengan pemahaman agama yang benar sangat berpengaruh dalam perilaku remaja. Walaupun mempunyai intelektual yang tinggi tapi mereka tidak punya standar yang jelas untuk membedakan benar dan salah, mereka cenderung hanya mengikuti hawa nafsu saja.

Akar permasalahan semua ini terjadi  karena penerapan sistem yang salah yaitu sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Mereka selalu mengedepankan materi dalam pemuasan hawa nafsunya sehingga kebijakan yang dibuat selalu membawa masalah baru dan jauh dari pemikiran yang benar. 

Dalam Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur  dalam sebuah ikatan pernikahan. Tujuan mulia pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan. Islam tidak membatasi usia seseorang untuk menikah melainkan pada kemampuannya (al-Ba’ah). Sebagaimana firman Allah Swt. “Dan nikahkanlah orang-orang di antara kalian dan orang-orang yang layak  (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas pemberian-Nya lagi Maha Mengetahui.” (QS  An-nur: 32)

Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. pun bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang mampu (al-ba’ah) maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan lebih menundukan pandangan dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa karena puasa menjadi perisainya” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ketika mereka belum siap menikah selain menganjurkan berpuasa, Islam juga mengatur  pemisahan kehidupan antara laki-laki dan perempuan seperti dilarang berdua-duaan tanpa mahram, kewajiban menutup aurat, melarang melakukan aktivitas yang mendekati zina, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku zina.

Untuk mewujudkan maksud syariat agar terjaga pergaulan lawan jenis, dibutuhkan pula peran keluarga, masyarakat dan negara dalam bentuk  memahamkan aturan Islam pada anak-anak. Keluarga mendidik anak-anak dengan penuh kasih sayang, masyarakat melakukan amar makruf nahyi mungkar dan negara sangat penting perannya untuk menciptakan situasi yang kondusif demi tercapainya pemahaman agama yang benar. 

Tapi sayang semua ini tidak akan terwujud dalam sistem kapitalisme melainkan oleh  sistem yang menerapkan Islam secara kaffah. Hanya sistem Islamlah yang bisa melaksanakan aturan Ilahi yang menjamin keselamatan di dunia dan akherat.

Wallahu ‘alam bishawwab