HIV/AIDS di Kota Semakin Marak, Putus Rantai Dengan Islam

Daftar Isi


Islam memandang perilaku seksual yang menyimpang, tidak sesuai fitrah penciptaan manusia


Negara harus menghentikan penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi.


Oleh Siti Eva Rohana, S.Si.

 (Pegiat Literasi)


Siddiq-news.com -- Kota Kendari yang mendapat julukan kota bertakwa sedang dirundung pilu. Masyarakat yang diharapkan mampu menjadi cerminan kota bertakwa ini, pada faktanya justru dibuat malu oleh ulah sebagian oknum masyarakat. Bagaimana tidak, kota Kendari telah menutup akhir tahun 2022 dengan kabar yang meresahkan. 


Dilansir dari Sorotsultra.com (3/02/23), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari mencatatsebanyak 272 kasus baru HIV/AIDS sepanjang periode Januari hingga November 2022. Naik dua kali lipat dari data tahun 2021 yang hanya 108 kasus dan didominasi laki-laki. Data tersebut diperkuat melalui data Statistika penularan HIV/AIDS atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) kasus di kota Kendari sepanjang 2022 memang meningkat cukup signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Kendari Ellfi, S.K.M., M. Kes, menyatakan meningkatnya penyebaran HIV/AIDS disebabkan adanya perilaku seks menyimpang, bergonta-ganti pasangan dan penggunaan jarum suntik yang tidak steril. (sorotsultra.com, 3/02/23). 


Meningkatnya kasus HIV/AIDS seiring sejalan dengan semakin banyaknya perilaku seks menyimpang yang didominasi oleh kaum laki-laki. Itu artinya komunitas L967Q semakin tak terkendali di Kota Kendari.

Perilaku menyimpang kaum L967 ini telah menimbulkan masalah serius baik bagi pelakunya maupun masyarakat. Prof Abdul Hamid Al-Qudah, seorang spesialis penyakit kelamin menular dan AIDS di Asosiasi Kedokteran Islam dunia (FIMA) dalam bukunya: Kaum Luth Masa Kini, mengungkapkan bahaya yang ditimbulkan dari L967 bagi kesehatan.


Pada halaman 65-71, ia menyebut, 78 % pelaku homoseksual terjangkit penyakit kelamin menular. Kemudian dari penelitian yang dilakukan Cancer Research di Inggris, mendapatkan sebuah hasil bahwa homoseksual lebih rentan terkena kanker. Penelitian yang dilakukan selama tahun 2001, 2003, dan 2005, menghasilkan kesimpulan bahwa gay dapat dua kali lebih tinggi terkena risiko kanker apabila dibandingkan pria heteroseksual (normal).


Mengutip dari Republika (12/02/2016), selain kanker (kanker anus dan mulut),  para pelaku L967 rentan terhadap penyakit meningitis, dan HIV/AIDS. Data dari CDC (Centers for Disease Control and Prevention) AS pada tahun 2010 menunjukkan dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah gay-MSM (male sex male/laki-laki berhubungan sek dengan laki). Data pada tahun 2010 ini, jika dibandingkan dengan data tahun 2008 menunjukkan peningkatan 20 persen. Sementara itu, wanita transgender risiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dibanding wanita biasa. 


Lebih lanjut data CDC, pada tahun 2013 di Amerika Serikat, dari screening g4y (pemeriksaan terhadap kaum G4y), yang berusia 13 tahun ke atas, 81 persen di antaranya telah terinfeksi HIV dan 55 persen di antaranya terdiagnosis AIDS.


Persoalan ini menjadi PR besar bagi pemerintah, tentu saja upaya yang dilakukan bukan sekadar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya penyakit menular. Upaya yang hanya sekadar membuang waktu dan tenaga, jika diblain sisi tempat hiburan yang menarik minat kaum pelangi dibiarkan terbuka. Maka yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menghentikan secara nyata perilaku penyebab utama munculnya penyakit menular tersebut. 


Sistem saat ini yakni sekuler kapitalisme, telah menjadi biang muncul dan maraknya perilaku L067Q. Atas nama hak asasi manusia (HAM), para pelakunya bebas melakukan apa pun. 


Nilai kebebasan juga telah membuat lidah masyarakat kering dari aktivitas saling menasehati yang seharusnya ada di tengah umat Muslim. Selain itu jauhnya umat dari pemahaman Islam yang benar telah memunculkan anggapan perilaku menyimpang L967Q  bukan sebuah masalah selama pelakunya masih menjalankan ibadah mahdhah.


L967Q telah berkembang menjadi sebuah gaya hidup dan ancaman serius, terutama bagi generasi muda bangsa. Pemerintah selaku bagian penting yang memiliki peran besar dalam masalah inipun tidak mampu mencegah, apalagi menghentikannya. 


Islam memandang bahwa L967Q adalah perilaku seksual yang menyimpang, tidak sesuai fitrah penciptaan manusia. Di dalam Kitab Nizham al-Ijtima’iy, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani memberikan penjelasan bahwa Allah Swt. memberikan kepada manusia berbagai naluri (gharaa’iz) yang di antaranya adalah naluri melestarikan keturunan (gharizah nau’).


Gharizah nau’ ini bisa terpuaskan oleh manusia dengan berbagai macam cara. Bisa dengan hubungan lawan jenis, bisa juga dengan hubungan sesama jenis (homoseksual atau lesbian), atau bahkan bisa terpuaskan dengan binatang atau sarana lainnya. Akan tetapi, dari berbagai cara dan sarana tersebut, tidak mungkin mewujudkan lestarinya keturunan kecuali dalam satu kondisi, yaitu pemuasan naluri tersebut oleh seorang laki-laki dengan perempuan, atau sebaliknya. Tentu saja itu dalam ikatan pernikahan syar’i, bukan zina.


Cara pemuasan gharizah nau’ yang bebas tanpa bimbingan dan petunjuk wahyu sangatlah berbahaya. Oleh karena itu, perilaku L967Q adalah haram dalam pandangan Islam. Pelakunya mendapat laknat dan layak mendapat sanksi sesuai syariat Islam.

 

Dengan demikian, mereka sesungguhnya layak  mendapat sebutan “penjahat seksual”, karena telah melakukan kejahatan (kriminal) dalam menyalurkan hasrat seksual mereka diluar fitrahnya.


Negara harus melakukan langkah tepat dalam menghentikan perilaku menyimpang tersebut. Langkah yang harus ditempuh oleh negara diantaranya:


Pertama, negara harus menanamkan iman dan takwa kepada seluruh anggota masyarakat. Menerapkan sistem pendidikan Islam yang berorientasi pada pembentukan insan yang beriman dan bertakwa. Insan yang kokoh imannya, serta taat pada seluruh syariat Allah secara sempurna. Inilah yang akan menjadi kendali, yang akan menjaga generasi dari berbagai pemikiran dan budaya yang merusak seperti L967Q.


Kedua, negara harus menghentikan penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi, baik sesama jenis maupun berbeda jenis; menyensor semua media yang mengajarkan dan menyebarkan ide-ide L967Q; mengedukasi semua lapisan masyarakat, termasuk kaum remaja tentang cara menyalurkan gharizah nau’ dengan benar, yaitu melalui pernikahan syar’i. Memudahkan dan memfasilitasi siapa pun yang ingin menikah dengan pernikahan syar’i.


Ketiga, negara menerapkan sistem ‘uqubat (sanksi) Islam yang akan memberikan efek jera dan mencegah orang melakukan hal serupa. Dalam kitab Nizham al-Uquubat fil Islam, Abdurrahman al-Maliki menyebutkan bahwa sanksi bagi pelaku liwath (homoseksual) adalah dengan membunuhnya, baik muhshan (sudah menikah) maupun ghairu muhshan (belum menikah).


Dengan hukuman (sanksi) yang demikian berat kepada para pelaku liwath, maka akan membuat siapa pun berpikir berkali-kali untuk melakukan hal tersebut.


Langkah ini hanya bisa dilakukan jika negara tersebut menerapkan aturan Islam secara kafah. Karena umat akan dibangun ketakwaannya, diawasi perilakunya baik oleh negara maupun oleh masyarakat, dan dijatuhi sanksi bagi mereka yang melanggarnya sesuai syariat Islam. 


Waallahu a'lam bisshawab