Korban Kecelakaan jadi Tersangka, Kredibilitas Hukum Dipertanyakan

Daftar Isi


Penerapan Korban Tabrakan sebagai Tersangka Ibarat Kasus Sambo Jilid Dua


Aroma Ketidak-adilan Menguar Kuat dalam Kasus Tersebut 


Penulis : Zulhilda Nurwulan, S.Pd.

(Aktivis Muslimah Yogyakarta)


Siddiq-News.com | angat mengejutkan, korban lakalantas yang diketahui adalah seorang mahasiswa malah jadi tersangka dan kasus hukum dihentikan. Diketahui, terjadi kecelakaan lalu lintas di Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jaksel pada Kamis (6/1/2023) malam WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan  Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang akrab disapa Hasya, seorang mahasiswa FISIP UI dan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono, pensiunan perwira menengah (pamen) Polri. Dalam kecelakaan tersebut Hasya akhirnya meninggal dunia setelah terjatuh dari motor dan ditabrak oleh mobil yang dikendarai pensiunan polri tersebut. Alih-alih mendapat keadilan sebagai korban kecelakaan, Hasya malah dijadikan tersangka atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Hal ini sontak menuai protes baik dari pihak keluarga maupun BEM UI yang menjadi almamater Hasya. 


Dilansir dari Kompas TV, melalui pengacara keluarga Hasya, Gita Paulina saat diwawancarai di Sekretariat ILUN UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1), menyatakan keputusan polisi cacat hukum. Menurutnya, AKBP (Purn) Eko tidak menolong Hasya yang meregang nyawa setelah ditabrak. Selain itu, Melki Sedek Huang selaku Ketua BEM UI dalam siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/1/2023), menyatakan fenomena Hasya ini seperti kasus Ferdi Sambo jilid II. Ia mengatakan jika tindakan polri semakin bengis dan beringas. Melki mendesak agar purnawan polri tersebut agar segera dijerat kasus pidana. Ia pun memastikan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


Membantah kasus ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan alasan HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri, bukan karena kelalaian Eko.

“Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaianya jadi dia meninggal dunia,” ucap Latif kepada wartawan, Jumat (27/1). 


Alasan yang sangat menggelikan dan tidak masuk akal ketika korban meninggal malah dijadikan tersangka. Tindakan polri semacam ini membuat kredibilitas hukum semakin dipertanyakan keabsahannya. Instisusi yang dianggap mampu mengayomi dan melindungi masyarakat kini telah berubah menjadi musuh yang paling menakutkan bagi masyarakat. Sehingga, tak ayal jika kini masyakarakat telah termakan trust issue (hilang kepercayaan) atas kinerja polri. 


Hukum Semakin Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah


Kasus kecelakaan yang menimpa Hasya adalah salah satu bukti hukum semakin tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum akan berpihak pada yang memiliki keuangan dan kewenangan. Kasus semacam ini sudah sangat sering berulang bak episode sinetron di televisi, akhir cerita sesuai permintaan yang punya kuasa. Banyak kasus seperti Hasya yang akhirnya berakhir tanpa penyelesaian hukum yang jelas. Parahnya, ada unsur penindasan dan pemaksaan terhadap keluarga yang hendak mencari keadilan.


Seperti dilansir dari CNNIndonesia. Ibu dari Hasya, Dwi Syafiera Putri mengungkap pernah menjalani mediasi yang digelar pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan anaknya. Selama proses mediasi berlangsung, Ira merasa seperti disidang oleh pihak kepolisian. Dalam proses mediasi antara pihak polisi dan keluarga, Ira menjelaskan mediasi turut dihadiri beberapa petinggi kepolisian. Dia mengaku polisi sempat memintanya untuk berdamai. 


Dari kasus ini terlihat jelas penegakkan hukum di Indonesia bersifat tebang pilih, keras pada yang lemah dan lembut pada yang punya kuasa. Singkatnya, dengan uang hukum bisa jadi pasal karet. Hukum sekuler buatan manusia akan berpihak pada yang beruang bukan yang berjuang. Ibarat hidup di hutan rimba, yang kuat maka akan bertahan dan yang lemah maka akan lenyap. Inilah potret hukum sekuler yang diadopsi negara-negara sekuler seperti Indonesia. Teringat jelas dalam ingatan, ucapan seorang petinggi negara yang menyatakan bahwa hidup dalam sistem yang rusak akan mengubah malaikat menjadi iblis. Tak ayal, polri yang dulu dipuja kini berubah dihujat.


Kasus yang menimpa Hasya akan terus terjadi selama sikap individu masih apatis atas peristiwa-peristiwa yang terjadi. Hilangnya kesadaran masyarakat untuk menyuarakan kebenaran akan menjadi peluang bagi para petinggi untuk terus menyalahgunakan kewenangan hukum. Dengan demikian, masyarakat kecil akan terus terlihat kecil di hadapan hukum dan penguasa. Sehingga, masyarakat harus sadar atas kesalahan hukum yang berlaku di negeri ini untuk menghindari hadirnya Hasya-Hasya yang baru.


Hukum Islam Adil untuk Semua


Islam sebagai pedoman umat muslim tidak hanya berperan sebagai agama, tapi sekaligus aturan hukum bagi umat manusia. Artinya, hukum Islam tidak hanya berlaku bagi umat muslim saja, melainkan termasuk umat nonmuslim sekalipun.


Perkara akidah, umat non muslim akan diberikan kebebasan menjalankan ibadah sebagaimana aturan agama mereka. ini merupakan bentuk toleransi yang diberikan Islam kepada agama selainnya. Namun untuk masalah muamalah memakai Islam diambil sebagai satu-satunya sumber hukum dalam kehidupan manusia. 

Islam sebagai sumber hukum telah menetapkan sanksi untuk tiap-tiap perbuatan manusia. Sanksi dalam Islam meliputi: (1) hudud, (2) jinayat, (3) takzir, dan (4) mukhalafat. Semua hukum ini secara praktis oleh negara atau ditangani oleh qadhi yang berwenang, bukan oleh individu, karena individu tidak diberi wewenang syariat untuk itu. 


Islam tidak sewenang-wenang dalam menghukum karena perbuatan atau tindakan yang dijatuhi sanksi hanya pada tiga jenis, yakni: (a) meninggalkan kewajiban; (b) melakukan perbuatan haram; dan (c) melanggar peraturan negara. 


Hudud, merupakan sanksi atas kemaksiatan yang macam dan kasusnya telah ditentukan oleh syariat. Jinayat, merupakan penyerangan terhadap tubuh yang mewajibkan adanya qishash atau sanksi harta. Takzir, hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang tidak ditentukan hudud dan kafarahnya. Penentuan takzir diserahkan kepada khalifah. Mukhalafat, ketidakpatuhan terhadap perintah atau larangan yang dikeluarkan negara. 


Itulah bentuk-bentuk sanksi dalam Islam yang diterapkan menyeluruh untuk umat manusai agar tidak ada rasa menzalimi atau dizalimi. Wallahualam.