Penculikan Anak Marak, Negara Gagal Memberikan Jaminan Perlindungan?

Daftar Isi

Sistem Islam terbukti mampu memberikan jaminan keamanan bagi seluruh lapisan masyarakat


Negara berkewajiban memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat termasuk seorang anak.


Oleh Aurora Ridha 

(Aktivis Muslimah Kalsel)


Siddiq-news.com -- Belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan berita terkait penculikan anak. Berita tersebut membuat orang tua menjadi was-was. Bagaimana tidak, kabar yang beredar sangat menakutkan karena diduga anak korban penculikan diambil dan dijual organ tubuhnya.


Dilansir dari tirto(13/2/2023), berdasarkan data penculikan anak yang dilaporkan melalui KPAI pada 2022, sebanyak 30 kasus. Sementara itu, sebanyak 20 anak di 2020 dan 15 anak di 2021. 


Padahal telah kita ketahui bersama bahwa perlindungan terhadap anak dalam negeri ini telah dijamin oleh pemerintah sebagaimana yang tercantum dalam UUD Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.


Lantas, mengapa kasus terkait penculikan anak masih masif terjadi?  Patut diduga ini salah satu akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme yang diadopsi negeri ini. Sistem ini memungkinkan seseorang melakukan sesuatu tidak lagi berdasarkan halal haram namun terkait asas manfaat. Apalagi dalam kondisi ekonomi terhimpit, lapangan pekerjaan yang minim sehingga banyak yang menjadi pengangguran. 


Hal ini akan memicu seseorang untuk berpikir melakukan hal yang instan demi meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, seperti menculik anak untuk diambil organ tubuhnya kemudian dijual karena harga organ tubuh lumayan menggiurkan. 


Sistem sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan, membuat masyarakat sangat jauh dari ajaran Islam sehingga komplit lah permasalahan kita saat ini.


Minimnya lapangan pekerjaan membuat seorang ibu rumah tangga harus ikut andil dalam mencari nafkah sehingga seorang anak kurang perhatian dari kedua orang tua merekam akhirnya anak pun menjadi korban karena seorang ibu yang hakikatnya berperan sebagai pendidik, mengasuh, dan mengawasi seorang anak menjadi terkubur untuk mencari nafkah.


Hal ini sangat berbeda dalam sistem Islam, di mana negara berkewajiban memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat termasuk seorang anak.


Dalam Islam terdapat tiga pihak yang wajib menjaga dan menjamin kebutuhan anak-anak.


Pertama keluarga, sebagai madrasah utama dan pertama. Ayah dan ibu harus bersinergi mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak dan menjaga anak-anak mereka dengan basis keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt. Orang tua wajib memberikan perlindungan dan keamanan berupa perlindungan dari berbagai macam ancaman, kekerasan baik fisik maupun psikis serta hal lain yang membahayakan anak. 


Kedua lingkungan, dalam hal ini masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Masyarakat adalah pengontrol perilaku anak dari kejahatan dan kemaksiatan termasuk pengontrol perilaku individu masyarakat dari kejahatan terhadap anak. Dengan penerapan sistem sosial Islam, masyarakat akan terbiasa mealakukan amar makruf nahi mungkar kepada siapa pun.


Ketiga negara, sebagai periayah utama. Dalam hal ini fungsi negara adalah memberikan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak. 


Pelaksanaan dalam sistem Islam secara kafah juga akan juga akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak. 


Dalam sistem Islam juga akan dibuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya sehingga seorang Ibu sebagai pendidikan utama dan pertama bagi anak-anak bisa melakukan kewajibannya untuk mendidik, mengasuh, dan mengawasi anak-anaknya.


Semua ini bisa terwujud jika sistem Islam kembali diterapkan secara sempurna. Seperti yang tercatat dalam sejarah, selama berabad-abad silam sistem ini mampu memberikan perlindungan paripurna kepada masyarakatnya.

Wallahu a’lam bishawwab