Miras Haram, Mengapa Masih Diperjualbelikan?

Daftar Isi

 


Upaya penjagaan konsumsi miras harus dilakukan terus menerus agar masyarakat tidak mengkonsumsi apalagi memperjual belikan. 


Negara yang menerapkan sistem Islam berfungsi sebagai junnah bagi umat. Negara akan memberikan pembinaan terkait bahaya khamar. Memahamkan umat, membentuk kepribadian umat dengan akidah Islam yang kokoh.


Oleh Farah Friyanti

(Aktivis Muslimah)


Siddiq-news.com -- Bulan Ramadan sebentar lagi datang. Umat Muslim di seluruh dunia tentunya menantikan bulan yang penuh berkah ini. 


Sebelum memasuki Ramadan harapan terbesar kaum Muslim tentu mempersiapkan diri dan lingkungan terbaik agar bisa beribadah secara maksimal. Namun butuh upaya keras tidak hanya individu, masyarakat dan Negara tentunya harus berusaha menciptakan lingkungan yang baik. Namun maksiat dengan profit besar tentunya bukan hal mudah untuk dituntaskan. Salah satunya miras yang luas diperdagangkan. 


Polemik peredaran miras (minuman keras) di negeri kita ini belum tuntas. Miras yang kini beredar luas dan mudah didapat masyarakat menjadi semakin masif. Selain menjadi kearifan lokal, miras juga dijadikan omset besar bagi suatu daerah bahkan individu pun tak mau kalah meraup untung. Masyarakat yang sadar berusaha menekan dan menyuarakan bahaya miras namun seolah sia-sia karena Negara tak serius memberantas. 


Pertanyaannya sekarang apakah miras ini tidak boleh beredar pada bulan Ramadan  sedangkan di bulan selain Ramadan boleh dijual dan dikonsumsi. Inilah yang terjadi di negeri kita ini. Miras yang sebenarnya dilarang peredarannya namun hanya dihentikan sementara waktu saat mendekati Ramadan.


Dilansir dari Antaranews (19/2/2013), baru-baru ini Polres kota Kendari melakukan patroli gabungan disejumlah warung dan toko. Polisi menyita 95 liter minuman keras tradisional ditiga tempat berbeda. Dari hasil penelusuran Polisi menemukan barang bukti di TKP pertama  di kecamatan Kodia yaitu 80 liter minol jenis pongasi. TKP kedua di seputaran THR polisi menemukan tujuh liter minol jenis pongasi dan TKP ketiga  di puncak THR  Polisi menemukan minol jenis Pongasi tujuh liter


Penemuan ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penjagaan terhadap konsumsi miras di tanah air. Namun sebenarnya upaya penjagaan konsumsi miras harusnya dilakukan terus menerus agar masyarakat tidak mengkonsumsi apalagi memperjual belikan. 


Mengutip detikNews ( 2/03/21), keberanian masyarakat untuk menjalankan bisnis ini karena ada undang-undang Bidang Usaha No. 44 tentang perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol dan No. 45 tentang perdagangan eceran kaki lima minuman keras dan beralkohol. 


Dengan demikian pelarangan  jual beli miras hanya sementara waktu di bulan Ramadan setelah berakhir bisa diperjualbelikan lagi. Cara pandang manusia yang keliru menjadikan asas berpikir dalam menilai sesuatu cenderung salah. Jika sitem kapitalis yang dipakai sebagai tolok ukur perbuatan maka tujuan yang dicari adalah materi.


Sekularisme yang merupakan pemisahkan agama dengan kehidupan menjadi penyebab agama tidak akan dijadikan patokan dasar kehidupan. Selama barang atau jasa tersebut bisa menghasilkan materi  maka itu yang menjadi tujuan perbuatan. 


Mengutip katadata (20)3/2011), menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi alkohol per kapita oleh penduduk berumur 15 tahun ke atas dalam setahun terakhir sebanyak 0,36 liter pada 2021.


Data ini menunjukan konsumsi alkhohol pada remaja dan hingga orang dewasa terbilang cukup besar.


Manusia adalah makhluk ciptaan Allah yang harus memenuhi kebutuhan hidupnya baik barang maupun jasa. Oleh karena itu untuk memenuhi harus dengan standar halal. Agar apa yang di peroleh mendapatkan rida Allah dan bernilai pahala. Namun jika barang tersebut haram maka harus dijauhi tanpa terkecuali miras. 


Miras yang sudah jelas haram haruslah dijauhi. Meskipun banyak yang menginginkan karena memiliki nilai pendapatan yang tinggi. Untuk itu baik yang memproduksi, menjual dan mendistribusikan harus ditindak tegas. 


Manusia yang cerdas seharusnya berpikir bagaimana standar kebahagiaan yang hakiki. Dalam pandangan Islam bahagia adalah apa yang kita peroleh, lakukan serta pikirkan itu mendapatkan rida Allah. Jika standar hidup kita bukan karena rida Allah tentu manusia akan terus memperturutkan hawa nafsunya tanpa ilmu. Apalagi gempuran sistem kapitalis yang menghalalkan segala cara utnuk mendapatkan sesuatu membuat manusia berbuat tanpa berpikir.


Allah Swt mengingatkatkan kita dalam surat Al-Maidah ayat 90 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

 

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.“ (QS. Al-Maidah ayat 90).

 

Peringatan Allah terhadap manusia agar menjauhi miras bukan saja karena zat yang berbahaya bisa menghilangkan kesadaran namun miras (khamar) adalah induk kejahatan. 


Rasulullah saw. bersabda:

أُمُّ الْخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مَيْتَةً جَاهِلَيَّةً

“Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, sholatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika dia mati dalam keadaa khamar masih di perutnya, berarti dia mati seperti matinya orang jahiliyah.” (HR Ath Thabrani).


Sudah jelas peringatan ini tidak bisa disepelekan umat. Banyak contoh kejahatan yang diakibatkan mengkonsumsi miras. Solusi yang digunakan hanya solusi tambal sulam yaitu rehabilitasi, penyuluhan dan pembinaan. Umat butuh solusi hakiki agar miras yang sudah jelas haram harus dijauhi. Jika terus berharap bada sistem yang bukan berasal dari wahyu maka kerusakan ini tidak akan berakhir.


Negara yang menerapkan sistem Islam berfungsi sebagai junnah bagi umat. Negara akan memberikan pembinaan terkait bahaya khamar. Memahamkan umat, membentuk kepribadian umat dengan akidah Islam yang kokoh. Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk beribadah dalam rangka ketakwaan kepada Allah serta memberlakukan sistem persanksian (nizhamul uqubat) bagi pelaku pelanggaran. 


Beginilah  cara Islam menjaga dan melindungi umat dari bahaya miras. Sehingga tidak ada peluang umat untuk melakukan kejahatan dengan miras. Walaupun ada sangat kecil kemungkinannya. 

Wallahu a'lam bishawwab