Nasib Buruh Kian Sengsara, Apa Peran Penguasa?

Daftar Isi

 


Kewajiban Pengusaha adalah Menjamin Pekerjanya Mendapatkan Upah yang Layak Sesuai Jenis Pekerjaannya, serta Menjamin Keselamatan Para Pekerjanya


Menjadi Kewajiban Negara Menjamin Terbukanya Lapangan Pekerjaan dan Regulasi yang Berpihak bagi Kepentingan Rakyat


Oleh Devia Ayu Purwanti

Praktisi Pendidikan


Siddiq-news.com--Bekerja adalah salah satu upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Penghasilan yang diperoleh dari bekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia. Upah yang sepadan juga menjadi impian setiap pekerja atas segala tenaga yang sudah dikerahkan seharian. Namun, kerap kali impian jauh berbeda dengan kenyataan.


Ya, kabar tak sedap datang dari Gedung DPR RI. Para anggota dewan yang terhormat dikabarkan telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Disahkannya kebijakan yang menguntungkan para pengusaha ini, jelas mencederai hati rakyat. Menjadi kenyataan pahit yang mau tak mau harus diterima oleh masyarakat. Sebab, undang-undang ini niscaya menambah suram nasib para buruh dan pegawai.


Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan juga mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang terdampak terhadap perubahan ekonomi global. Dalam permenaker ini, pengusaha dalam hal ini eksportir yang terdampak ekonomi global dapat memangkas upah buruh 25%. Tidak hanya itu, mereka juga bisa mengurangi jam kerja. Kedua kebijakan ini pun tak ayal lagi menuai penolakan keras dari buruh. Sebagai aksi penolakan, ribuan buruh pun menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 21 Maret 2023. (cnbcindonesia[dot]com, 19-3-2023).


Sementara itu, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan bahwa 5 juta buruh dari 100 ribu pabrik siap menggelar mogok nasional sebagai respons disahkannya UU Cipta Kerja. Mogok nasional ini rencananya akan digelar pada bulan Juli sampai Agustus. (cnnindonesia[dot]com, 21-3-2023).


Para buruh berharap aksi ini dapat menjembatani perasaan dan derita buruh di hadapan pemerintah. Namun, tampaknya pemerintah justru memihak pada kepentingan para pengusaha. Sebab, ada keuntungan yang didapatkan. Alhasil, jika aksi buruh menemui jalan buntu, dapat diprediksi kemiskinan dan kriminalitas akibat maraknya pengangguran pun akan meningkat di tengah masyarakat.


Makin tampak bahwa sistem kapitalisme membuat rakyat makin mengenaskan ini. Sistem ini juga nyata bertolak belakang dengan sistem Islam yang mampu menyejahterakan rakyatnya dalam seluruh aspek kehidupan. Sebuah keniscayaan jika upah buruh yang layak dan peraturan kerja yang manusiawi akan mudah diwujudkan, andai negara ini berada pada naungan sistem Islam. 


Dalam paradigma sistem Islam, buruh dan pengusaha tidak dibeda-bedakan. Keduanya mempunyai hak yang sama untuk diayomi dan diurus oleh negara. Menjadi kewajiban negara menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar seluruh warga negara tanpa terkecuali. Menjadi kewajiban negara pula menjamin terbukanya lapangan pekerjaan dan regulasi yang berpihak bagi kepentingan rakyat.


Pemerintah pun memastikan para pengusaha agar membayar upah para pekerjanya sesuai akad dan sebanding dengan jenis pekerjaannya. Jika para pekerja bekerja diupah sesuai akad dan hasil keringatnya niscaya pekerjaannya pun terasa menyenangkan.


Di sisi lain, para pengusaha niscaya tidak akan dipusingkan dengan penyelenggaraan tunjangan sosial untuk para pekerjanya. Sebab, negaralah yang seharusnya bertanggung jawab untuk itu. Kewajiban pengusaha adalah menjamin pekerjanya mendapatkan upah yang layak sesuai jenis pekerjaannya, serta menjamin keselamatan para pekerjanya.


Dalam aspek berpendapat, buruh dan pengusaha pun memiliki hak yang sama untuk berpendapat. Andai keduanya bersengketa maka menjadi kewajiban negara memberikan solusi solutif bagi keduanya. Sehingga keduanya sama-sama mendapatkan hak yang semestinya dan tidak saling tindas-menindas.


Inilah cara Islam menuntaskan masalah buruh. Alhasil, hanya dalam naungan sistem Islam kesejahteraan buruh bukan utopia belaka. Pengusaha yang lahir pun tidak berorientasi materi semata. Terciptanya kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya juga dapat diwujudkan. Wallahualam bissawab.