Pemberantasan Korupsi Hanya Dapat Dilakukan dalam Sistem Islam

Daftar Isi

 


Korupsi menyangkut akhlak dimana manusia hari ini sangat jauh dari Alhaq Al Karimah ketika terjun di dunia politik, apatah lagi ketika sudah memegang kekuasaan, ia lupa akan jati dirinya sebagai manusia yang sepatutnya takut kepada Allah


Berpegang teguh pada Al-Qur’an dan hadis maka publik tidak menemukan terjadinya korupsi karena takut akan perbuatan yang merusak keimanan


Oleh Sasmin

Aktivis Dakwah


Siddiq-news.com--Korupsi sejatinya dilakukan banyak orang di dunia,  khususnya di ranah politik. Tidak jarang kita temui afinitas orang-orang terhadap politik tindak korupsi. Indonesia salah satunya, negara yang dikenal kaya akan SDAnya namun masih banyak yang melakukan korupsi. Ironisnya yang melakukannya adalah internal negara. 


Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR RI Fraksi Nasdem Ary Egahni Ben Bahat (pasangan suami istri). Menyalahgunakan wewenang dengan cara modus demi kepentingan kontestasi politik. Hal ini sering dilakukan pula oleh pejabat lainnya, misalnya, sering ditemukan penjualan perizinan, penerimaan suap, atau gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan pegawai daerah hingga korupsi. 


Begitu pun yang dilakukan oleh Bahat dan Arys dimanah ia menggunakan anggaran SKPD dan memanipulasi untuk membuat fiktif hingga penggelembungan. Kedua, SKPD di minta menjadi pengumpul dari dana pihak swasta bagian perizinan. Ketiga, meminta uang tertentu kepada pejabat SKPD sebagai biaya untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan. Ini adalah kasus lama yang memang penyakitnya karena high cost politic, money politic minim pengawasan sehingga mudah terjadi korupsi. Ujar Zaenur (tirto[dot]id, 28/03/2023).


Korupsi menyangkut akhlak dimana manusia hari ini sangat jauh dari Alhaq Al Karimah ketika terjun di dunia politik, apatah lagi ketika sudah memegang kekuasaan, ia lupa akan jati dirinya sebagai manusia yang sepatutnya takut kepada Allah dalam kondisi apa pun, karena mereka berada di dunia politik demokrasi pengendalian atau sistem yang dipegang dari akal manusia yang lemah sehingga mereka berbuat atas dasar nafsunya. Demi memenuhi keuntungan pribadi rela melakukan segala hal.


Padahal sangat jelas korupsi merupakan dalang dari semua problem yang ada. Dalam konteks politik, korupsi dianggap mampu menghilangkan kepercayaan publik terhadap pemerintah yang  pada akhirnya meruntuhkan legitimasi dan memunculkan instabilitas politik pemerintahan yang ada. Selain itu korupsi mampu menghambat investasi dan perkembangan ekonomi, meningkatkan problem pengangguran, ketidakadilan distribusi kesejahteraan rakyat, dan juga memunculkan korosi mental masyarakat. Akibatnya, dalam skala yang lebih luas, korupsi mampu melahirkan kemiskinan terstruktur, konflik horizontal, diskriminasi, dan disparitas ekonomi dalam skala yang sangat besar.


Sementara itu, Allah sangat mengutuk perbuatan yang merusak tatanan sosial, politik, ekonomi serta lingkungan, dan korupsi adalah sebab akibat kerusakan tatanan yang dijalani oleh masyarakat hari ini. Jikalau persoalan sistemis ini hanya mengandalkan petugas anti korup yang fokus terhadap tenaga, pikiran, waktu tanpa ketegasan menyeluruh terhadap pemimpin maka sama halnya kegiatan pemadam kebakaran yang sekedar mengandalkan tenaga, sumber daya dan konsentrasinya pada percikan-percikan api kecil yang bermunculan, sementara potensi api yang jauh lebih dahsyat menyebar lebih luas dalam sistem politik dan pemerintahan yang pada saatnya akan menenggelamkan negara dan mesin anti korupsi itu sendiri.


Oleh karena itu, pemerintah harus turun tangan dalam memberantas korupsi dengan memfokuskan pada dasar kemunculan korupsi itu sendiri yakni sistemnya, sebab peraturan berpuluh tahun pun jika di revisi tidak akan mampu menghentikan  terjadinya korupsi. Maka sistemnya harus di ubah dengan mengambil sistem Islam Kaffah dan mencampakkan sistem kufur sekularisme. 


Allah Swt. berfirman, pada surat Al-Baqarah ayat 188 Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.


Ayat dia atas sebagai bukti jikalau pemerintah mengambil sistem Islam  menjadi pribadi yang Islam dan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan hadis maka publik tidak menemukan terjadinya korupsi karena takut akan perbuatan yang merusak keimanan. Dan apabila itu terjadi maka pemerintah akan menindaklanjuti menggunakan hukum Islam. Dalam surah Al Maidah ayat 38 yang artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.


Hukum Allah tidak mengenal atau melihat dari jabatan atau kekuasaan yang diembannya jikalau ia melakukan tindak korup maka hukum dilaksanakan.

Wallahualam bissawab.