Revitalisasi Jalan Raya Lampung, Solusi Mendesak Setelah Viral

Daftar Isi

 


Negara yang menerapkan sistem Islam akan melakukan pembangunan infrastruktur dengan mengambil biaya dari baitul maal


Dalam sistem Islam, pengaturan kepemilikan, pengelolaan kepemilikan termasuk dalam pendistribusian barang dan jasa merupakan kewajiban negara



Oleh Farah Friyanti

(Aktivis Muslimah)


Siddiq-News.com-- Jalan raya merupakan akses vital yang harus dimiliki suatu daerah. Akses ini tentunya akan membantu untuk transportasi darat baik dalam tujuan ekonomi maupun nonekonomi. Kondisi jalan yang rusak tentunya akan menghambat aktivitas dan mobilitas suatu daerah. Kondisi jalan di Lampung yang rusak diungkapkan oleh seorang tiktoker Bima Yudho Saputro mahasiswa yang tengah belajar di Australia. Ia mengatakan Lampung merupakan provinsi yang “nggak maju-maju” baik infrastruktur jalan raya  yang rusak parah dan kecurangan sistem pendidikan yang ada di Lampung. 


Melansir dari CNNIndonesia (06/05/23), kondisi jalan raya di Lampung memang sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada jumat (5/5) ditemukan beberapa ruas jalan negara rusak parah. Sehingga ketika melintas jalan nasional harus menerobos jalan rusak di Lampung Tengah. Presiden Jokowi pun terpaksa harus mengganti  mobil karena sulit dilewati.


Mengutip Katadata,(13/05/23),  Presiden Jokowi menganggarkan dana Rp.800 Miliar untuk perbaikan infrastruktur jalan raya Lampung hingga Rumbia. Rencana pengerjaan revitalisasi 15 ruas jalan raya akan dimulai bulan Juni 2023. Proyek ini akan memperbaiki ruas jalan yang rusak parah dan lama tidak diperbaiki. Tapi sebelum itu harus dilakukan upaya lelang. Tujuannya agar mendapatkan kontraktor proyek yang bagus dan  menguntungkan bagi negara. Presiden Jokowi mengatakan bahwa jalan kabupaten dan provinsi akan dianggarkan dari APBD setempat. 


Ketersediaan jalan raya yang melintasi suatu daerah dari provinsi hingga ke desa tentu akan menunjang kemudahan dalam aktivitas publik. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang peran penyelenggaraan jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat.  Namun visi pembangunan infrastruktur dalam kapitalisme hanya untuk menunjang kebutuhan pemodal dan pebisnis. Hasilnya jalan raya hanya menghubungkan daerah-daerah yang memiliki sentral ekonomi baik itu tambang, perkebunan dan tempat industri ataupun pasar yang menyediakan hasil produksi yang padat penduduk. 


Apabila disikapi dengan kritis maka karut marut pelaksanaan pembangun di negeri ini tidak terlepas dari peran pemimpin. Jika pemimpin dalam sistem kapitalisme sekuler hanya mementingkan pemilik modal dan pebisnis maka tujuan pembangunan orientasinya bukanlah untuk kesejahteraan rakyat. Infrastruktur jalan raya dibangun hanya untuk menguntungkan pengusaha dan menebalkan kantong mereka.


 Melihat kondisi saat ini infrastruktur jalan raya hanya difokuskan di kota besar sedangkan di pedesaan tidak menjadi fokus pemerintah terkecuali daerah penghasil sektor industri. Untuk itu kita butuh pemimpin yang amanah baik dalam mengemban tugas mensejahterakan rakyat dan menyediakan layanan ramah lingkungan untuk mempermudah aktivitas hidup. 


Harusnya ini menjadi fokus pemerintah. Ketika meninjau langsung daerah dengan jalan raya rusak parah sebenarnya menjadi tamparan bagi mereka. Karena tidak menjalankan amanah yang menjadi kewajibannya. Pemerintah sebenarnya tidak usah menunggu viral dulu untuk melakukan revitalisasi jalan raya. Bukan hanya Lampung saja masih banyak daerah yang belum dijamah oleh pemerintah yang sebenarnya menjadi fokus pemerintah. 


Anggaran yang dikeluarkan juga bukan main-main. Menteri keuangan Sri Mulyani dalam sebuah kesempatan menyampaikan anggaran untuk program penyelenggaraan jalan APBD 2023  mencapai Rp.2,16 Triliun sedangkan anggaran jalan di provinsi Lampung mencapai Rp.886,8 Miliar. Maka total anggaran yang harus dikeluarkan mencapai Rp.3,04 Triliun untuk revitalisasi dan pembebasan lahan, (CNNIndonesia, 07/05/23)


Anggaran yang digelontorkan pemerintah tentu akan membebani APBN. Jika APBN tidak bisa mengatasi permintaan yang membengkak ini maka solusi terakhir adalah utang luar negeri. Seakan dalam lingkaran setan solusi yang dipakai bukanlah solusi yang membawa titik terang perubahan. 


Dalam sistem Islam, pengaturan kepemilikan, pengelolaan kepemilikan termasuk dalam pendistribusian barang dan jasa merupakan kewajiban negara. Oleh karena itu akses vital meliputi jalan raya sangat dibutuhkan dalam kelancaran aktivitas ekonomi dan transportasi. Negara berkewajiban menyediakan infrastruktur jalan raya yang memadai karena tujuan pembangunan infrastruktur adalah untuk kemaslahatan umat.


Negara akan memprioritaskan pembangunan yang vital berdasarkan urgensi daerah setempat. Sehingga rakyat tidak akan dipersulit dengan kondisi jalan yang rusak yang tidak pernah diperbaiki pemerintah hingga warga mengeluhkan dan memviralkan baru ada revitalisasi oleh pemerintah. 


Negara yang menerapkan sistem Islam akan melakukan pembangunan infrastruktur dengan mengambil biaya dari baitul maal. Dana dari baitul maal merupakan hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan hasil bumi yang dimiliki oleh negara. Sungguh sangat berbeda dengan sistem kapitalisme.


 Dalam sistem kapitalisme, apabila negara tidak mampu melakukan pembiayaan maka negara akan mengambil langkah untuk meminta bantuan dari para investor dalam hal ini pihak swasta yang semestinya mengkerdilkan peran negara sendiri. Solusi lainnya adalah utang luar negeri yang berbasis ribawi. Tentu sebagai umat yang memahami hukum Islam tidak menghendaki demikian. Kaum Muslim harus memahami setiap tindakan yang dilakukan adalah semata meraih rida Allah Swt. 


Khalifah sebagai pemimpin negara akan bertindak cepat berdasarkan laporan dari majelis umat dan majelis wilayah terkait dengan urgensitas kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah setempat. Keputusan yang disampaikan bersifat mengikat. Sedangkan untuk pembangunan akan dilakukan oleh ahli atau orang yang pakar di bidangnya. Di masa kejayaan peradaban Islam, kota Bagdad (Irak) jalan-jalannya telah dilapisi aspal pada abad ke-8 M. Pembangunan jalan beraspal dilakukan dimasa pemerintahan Khalifah Al-Manshur pada tahun 762 M sedangkan Eropa masih tertinggal jauh pada abad ke-18 M, baru dimulai pembuatan jalan beraspal.


Khalifah Abdul Hamid II pada tahun 1900 M juga menunjukkan dedikasi yang besar sebagai pelayan umat. Beliau membangun proyek transportasi yang mempermudah jamaah haji bisa ke Mekkah. Biaya yang digunakan diambil dari swadaya umat Islam. Ini merupakan potret penerapan sistem ekonomi Islam yang adil dan bersih menciptakan kesejahteraan antara penguasa dan rakyat. Penguasa akan melakukan pembangunan infrastruktur dengan kesadaran keimanan dan atas pertimbangan kepentingan umat bukan untuk kepentingan individu maupun kelompok. 


Inilah sosok pemimpin dambaan umat. Akan sangat berbeda dengan kepemimpinan saat ini. Sebagaimana telah disampaikan Baginda saw. yang telah memberikan peringatan dan ancaman bagi pemimpin yang berbuat zalim, Rasulullah saw. bersabda : “Siapapun pemimpin yang menipu rakyatnya, maka tempatnya di neraka” (HR.Ahmad).


Demikian sistem Islam sebagai solusi hakiki memecahkan permasalahan pembangunan infrastruktrur jalan raya secara adil berdasarkan urgensi kebutuhan masyarakat. Hanya dengan menerapkan sistem Islam secara kafah cita-cita ini dapat terwujud yaitu menerapkan sistem islam secara total dalam sendi-sendi kehidupan.

Wallahu a’lam bishawab.