Eksplorasi Pasir Laut Dibuka Kembali, untuk Apa?

Daftar Isi


Narasi yang disampaikan dengan menegaskan bahwa penerbitan peraturan bertujuan untuk menjaga kesehatan laut dan lingkungan jelas tidak dapat diterima


Kebijakan tersebut justru kontradiktif, berpotensi membuat masalah-masalah lingkungan semakin pelik, dengan meningkatkan potensi bencana serta dampak kerugian baik dari segi lingkungan maupun sosial ekonomi bagi masyarakat dalam jangka waktu panjang


Oleh Zizah

Mahasiswa


Siddiq-news.com - Pemerintah kembali membuka izin eksplorasi pasir laut melalui PP No. 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Sedimentasi Laut. Hal ini dilatarbelakangi oleh upaya dalam rangka menyelamatkan lingkungan dari dampak negatif akibat terjadinya sedimentasi di berbagai muara sungai di Indonesia. Sedimentasi yang terus menumpuk tersebut dapat mengakibatkan terjadinya pendangkalan sungai sehingga diprediksi dapat mengganggu jalur distribusi barang melalui kapal-kapal. Sebetulnya peraturan ini telah dilakukan pemberhentian sementara pada kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri di tahun 2003, dengan alasan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi kelestarian ekosistem di pulau-pulau kecil Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ini menimbulkan keheranan bagi publik, mengapa peraturan yang berpotensi merugikan ini justru diizinkan kembali?


Pasir laut sendiri merupakan komponen penting dalam keseimbangan ekosistem laut, di antaranya menjadi habitat bagi berbagai makhluk hidup, seperti terumbu karang, mikroorganisme, lamun, dan lain sebagainya. Selain itu, laut juga berperan penting dalam mencegah terjadinya perubahan iklim melalui kontribusi penyerapan karbon dari tumbuhan-tumbuhan yang berkembang biak di laut.


Pengambilan pasir laut dalam jumlah yang banyak juga dapat mengakibatkan masalah lain, yakni meningkatkan risiko terjadinya bencana banjir maupun dampak sosial ekonomi seperti para nelayan yang terancam kehilangan mata pencahariannya. Padahal Indonesia sendiri diperkirakan akan mengalami penaikan air laut sebesar 0,8-1 m3 per tahun. Apabila kebijakan ini disetujui maka akan semakin banyak dan cepat pulau-pulau kecil yang akan tenggelam. Prediksi Walhi bahkan menyebutkan prediksi akan tenggelamnya 198 pulau-pulau kecil di Indonesia akibat fenomena kenaikan air laut yang dipengaruhi oleh perubahan iklim. 


Potensi Kerusakan Lingkungan


Aturan ini dianggap sebagai solusi bagi praktik ilegal penambangan pasir laut yang telah ada saat ini. Harapannya dapat menertibkan praktik-praktik tersebut sehingga lebih bertanggung jawab dan tidak merusak lingkungan. Peraturan tersebut memang menegaskan bahwa dalam pengajuan izin penambangan harus disertai dengan kajian akademis oleh berbagai pihak untuk mengevaluasi kelayakan suatu lokasi dilakukan penambangan. Namun, pada kenyataannya telah banyak terjadi izin-izin penambangan yang nihil analisis dampak lingkungan, bahkan seringkali tidak melibatkan masyarakat terdampak yang tinggal di sekitarnya. Sehingga tidak dapat menjamin bahwa penambangan yang dilakukan tersebut dapat mengakomodasi kepentingan rakyat.


Eksplorasi pasir laut ini digadang-gadang berhubungan dengan fenomena maraknya reklamasi di berbagai wilayah di Indonesia, seperti di Teluk Jakarta dan Bali yang dikembangkan sebagai lokasi pariwisata. Adapun, untuk pasar ekspor pasir lautnya berpotensi dapat diakomodasi oleh negara tetangga, yakni Singapura yang memang memiliki rencana untuk meningkatkan luas datarannya mencapai 30% pada tahun 2030.


Hal tersebut dianggap oleh pemerintah sebagai salah satu peluang memperoleh pendapatan negara. Meskipun nilainya tidak terlalu besar apabila dibandingkan dengan bahan tambang lainnya,  harga pasir laut cukup melejit karena Singapura diperkirakan mengeluarkan dana mencapai USD$ 270-850 per m2 untuk proyek reklamasi tersebut.


Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa narasi yang disampaikan di awal dengan menegaskan bahwa penerbitan peraturan bertujuan untuk menjaga kesehatan laut dan lingkungan jelas tidak dapat diterima. Itu karena kebijakan tersebut justru kontradiktif. Berpotensi membuat masalah-masalah lingkungan semakin pelik, dengan meningkatkan potensi bencana serta dampak kerugian baik dari segi lingkungan maupun sosial ekonomi bagi masyarakat dalam jangka waktu panjang. 


Hal ini juga mengonfirmasi bahwa negara lebih mengutamakan kepentingan ekonomi daripada dampak-dampak buruk lain yang berkepanjangan. Selama dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara, hal itu akan dijual meskipun harus mengorbankan banyak hal.


Hal di atas adalah bukti nyata negeri ini menentukan kebijakan berdasarkan pada sistem kapitalisme, sehingga pengelolaan SDA dapat dibebaskan kepada siapa saja yang mampu dan memiliki modal. Padahal sudah menjadi sifat manusia yang tidak pernah puas, sehingga tanpa peran yang tegas dari negara akan terjadi kerusakan dan kerugian bagi masyarakat luas. 


Laut adalah SDA Kepemilikan Umum


Sumber daya laut sejatinya merupakan aset kepemilikan umum. Yang karena merupakan sumber daya strategis dan melibatkan kemaslahatan banyak orang sehingga perlu dikelola oleh negara. Tujuannya adalah agar pengelolaan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat, sehingga tidak terjadi kezaliman dimana ada pelarangan untuk pemanfaatan laut bagi kemaslahatan rakyat. Misalnya yang seringkali terjadi pada hotel-hotel di pinggiran pantai yang mengeklaim teritorial tertentu pantai adalah milik mereka. Padahal itu adalah ruang publik dan kepemilikan umum. 


Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, yang artinya, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.”


Islam melindungi kepemilikan umum agar dapat dimanfaatkan dan tidak dimonopoli oleh segolongan manusia dengan mengatur kepemilikannya. Artinya, individu maupun swasta tidak boleh memiliki kekuasaan untuk mengelola sumberdaya tersebut. Landasannya mengacu kepada peristiwa dimana Rasulullah saw. mengambil kembali izin pengelolaan tambang garam pribadi dari seorang sahabat karena tambang tersebut bermanfaat untuk kemaslahatan umat.


Oleh karena itu, Islam tentu bersikap tegas dengan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dengan tidak mengizinkan kegiatan eksplorasi pasir laut. Islam juga tidak akan membiarkan sekelompok orang mendominasi dan menguasai sumber daya alam strategis untuk kepentingan ekonomi pribadi masing-masing. 


Penetapan hukum juga akan dikaji sesuai dengan perintah Allah Swt. sehingga ada tuntunan syariat tidak hanya melibatkan pertimbangan akal manusia saja. Penerapan Islam yang seperti inilah yang mampu memberikan perlindungan bagi lingkungan alam maupun kesejahteraan manusia.