Menyoal Pencabutan Izin Perguruan Tinggi

Daftar Isi

 



Dalam Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya termasuk layanan pendidikan


Tujuan pendidikan dalam Islam adalah untuk mewujudkan generasi berkepribadian Islam


Oleh Marlia S.Pd.

(Pegiat Literasi)


Siddiq.news.com--Pendidikan dalam sistem Islam bertujuan melahirkan pemimpin cemerlang, berbeda dengan pendidikan pada sistem saat ini, yang hanya menitikberatkan pada pencapaian ekonomi.  Pengawasan yang lemah semakin memperburuk sistem pendidikan pada sistem kapitalis-sekuler saat ini.     


Dilansir dari Kompas.com (25/5/2023), pemerintah akan mencabut izin operasional 23 Perguruan Tinggi (PT) di berbagai provinsi di negeri ini. Sanksi tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Pencabutan izin operasional pada 23 perguruan tingi tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja. 


Sanksi berupa pencabutan izin operasional tersebut dijatuhkan pada perguruan tinggi yang tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Dalam kasus ini, semua kampus yang diberhentikan adalah perguruan tinggi swasta. Bukan hanya itu, kampus-kampus tersebut juga melaksanakan praktik terlarang seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah dan penyimpangan beasiswa KIP kuliah. 


Plt Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,  Professor Nizam mengatakan bahwa tindakan tersebut menurutnya dilakukan Kemendikbud Ristek untuk menjaga kompetensi lulusan agar siap bertarung di dunia kerja nantinya. 


Pendidikan dalam Pandangan Kapitalis-Sekuler


Pencabutan izin operasional perguruan tinggi terjadi karena praktik-praktik yang tidak memenuhi standar perguruan tinggi. Sejatinya, telah mencederai tujuan pendidikan itu sendiri. Pendidikan tinggi yang seharusnya membentuk alumni yang berkarakter dan berkompetensi serta shalih, faktanya membiarkan praktik- praktik curang. 


Hal ini wajar terjadi di tengah paradigma berpikir sistem kapitalis-sekuler yang melandasi sistem pendidikan saat ini. Sistem pendidikan yang berlandaskan kapitalis-sekuler hanya berorientasi pada materi saja. Terbaru pemerintah mengeluarkan kebijakan program merdeka belajar kampus merdeka, yang mana sekolah dan perguruan tinggi hanya dijadikan sebagai tempat untuk menghasilkan calon pekerja bagi pasar industri.  


Mahasiswa yang idealnya menjadi agent of change (agen perubahan), melalui kritikan membangun dalam mengawasi kinerja pemerintah, faktanya malah disibukkan untuk mencari industri yang akan mengakomodir mereka setelah lulus nanti.       


Idealisme pendidikan yang mengharuskan terwujudnya pemahaman atas ilmu menjadi hilang. Pendidikan kapitalis sekuler memang diarahkan untuk kepentingan ekonomi, bukan semata-mata ilmu apalagi untuk pembentukan kepribadian atau karakter yang akan melahirkan pemimpin peradaban. 


Dengan konsep ini, maka tentu saja yang paling diuntungkan adalah para pemilik modal (korporasi), yang menanamkan modalnya di sektor pendidikan. Keputusan pemerintah mencabut izin perguruan tinggi yang bermasalah adalah satu keharusan, namun pencabutan tersebut sejatinya tidak akan menyelesaikan persoalan pendidikan selama bertahan dengan paradigma kapitalis-sekuler. 


Negara yang mengadopsi kapitalisme-sekuler telah kehilangan jati dirinya sebagai periayah (pengurus) urusan umat. Tidak heran negara harusnya mampu menyediakan institusi pendidikan yang memadai dan berkualitas bagi masyarakatnya, namun yang terjadi, negara malah menyerahkan pengurusan tersebut kepada swasta, bahkan negara mendorong masyarakat termasuk swasta untuk berpartisipasi aktif dalam pendirian sekolah, meskipun berbiaya tinggi. 


Negara hanya menjadi regulator dan fasilitator bagi para pemilik modal, yang ingin mengambil keuntungan dari dunia pendidikan. Dengan kata lain, negara memberikan kemudahan akses kepada swasta bahkan asing dalam bidang pendidikan, tidak terkecuali pertukaran tenaga pendidik dengan negara asing.  Hal ini pula yang menjadi celah terjadinya praktik illegal dalam sistem pendidikan kapitalis. 


 Pendidikan dalam Pandangan Islam*


Dalam Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan rakyatnya termasuk layanan pendidikan. Semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan pendidikan, baik itu tingkat dasar, menengah atas hingga perguruan tinggi. Pendidikan dinikmati masyarakat dengan gratis, baik masyarakat muslim maupun nonmuslim. 

Negara pun menyediakan berbagai fasilitas sarana pendidikan secara memadai.

 

Negara akan mencegah berbagai upaya yang menjadikan pendidikan sebagai bisnis atau komiditas ekonomi, sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme-sekuler saat ini. Karena memiliki anggaran pendidikan yang memadai di baitul maal, yang mana kas baitul maal bersumber dari pengelolaan sumber daya alam.


Adapun tujuan pendidikan dalam Islam adalah untuk mewujudkan generasi berkepribadian Islam, di samping penguasaan ilmu pengetahuan, sains dan teknologi. Sehingga output pendidikan dalam Islam akan menghasilkan peserta didik yang kokoh keimanan dan keilmuannya. Dengan begitu, pastinya akan lahir generasi cemerlang pemimpin peradaban.  


Semoga saja sistem Islam segera tegak dan masyarakat dapat merasakan lahirnya pemimpin peradaban.  



Wallahu a'lam bishawab.