Indonesia Darurat Sifilis, Di mana Peran Negara?

Daftar Isi

Kendati demikian, meskipun kerusakan remaja dipengaruhi oleh faktor individu, tetapi hal ini juga impact dari rusaknya lingkungan serta kurangnya kontrol masyarakat yang seharusnya mencegah perilaku yang melanggar norma agama dan hukum tersebut


Oleh Hamsina Ummu Ghaziyah

Pegiat Literasi


Siddiq-news.com --Indonesia kembali di guncang dengan pemberitaan maraknya kasus sifilis di kalangan remaja. Parahnya, penyakit sifilis atau penyakit menular akibat hubungan seksual ini mewabah hingga di beberapa wilayah di Indonesia.


Menurut data tahun 2022, tercatat sebanyak 16.283 kasus sifilis yang diterima oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sekitar 10 wilayah di Indonesia yang terkena kasus sifilis terbanyak. Adapun 10 wilayah tersebut meliputi Papua 3.864 kasus, Jawa Barat 3.186 kasus, DKI Jakarta 1.897 kasus, Papua Barat 1.816 kasus, Bali 1.300 kasus, Banten 1.145 kasus, Jawa Timur 1.003 kasus, Sumatera Utara 770 kasus, Jawa Tengah 708 kasus, dan Maluku sebanyak 594 kasus.

Di atas merupakan data kasus sifilis yang tersebar dan terbanyak di Indonesia (klikpendidikan, 18/6/2023)


Sifilis merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh hubungan seksual. Penyakit ini tidak hanya mengintai orang dewasa, tetapi juga di kalangan remaja. Tak bisa dimungkiri, betapa memprihatinkan kehidupan  generasi muda yang jauh dari aturan agama ini. Generasi yang digadang-gadang menjadi ujung tombak perubahan bangsa justru harus bejibaku dengan pergaulan serba bebas. Lantas, siapa yang harus disalahkan dan bertanggung jawab atas permasalahan ini?


Petaka Pergaulan Bebas di Kalangan Remaja


Tak bisa dimungkiri, kehidupan umat saat ini dihantam dari berbagai sisi. Pun, demikian dengan kehidupan remaja saat ini yang dilingkari dengan kehidupan serba bebas tanpa aturan yang mengikatnya. Walhasil, seks bebas dan narkoba, miras, dll., seolah menjadi hal yang tak terpisahkan dengan kehidupan mereka. Akibatnya, muncul beragam kasus seperti hamil di luar nikah, aborsi, hingga infeksi penyakit menular HIV/AIDS.


Melansir dari Republika, Dinas Pendidikan Kota Bandung mengungkap data hasil survei terkait pergaulan bebas. Survei ini dilakukan kepada 60 remaja usia di bawah 14 tahun. Survei minor tersebut menemukan 56 persen dari 60 responden mengaku sudah pernah melakukan hubungan seks atau hubungan badan.


Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung, Tatan mengungkapkan, salah satu faktor banyaknya anak melakukan seks bebas adalah globalisasi dan pengaruh media sosial (medsos).


Pergaulan bebas imbas dari kenakalan remaja sejatinya adalah dampak dari rapuhnya fondasi keimanan serta hilangnya pengendalian diri. Hal ini juga pengaruh dari proses pencarian jati diri dan kurangnya kontrol orang tua serta pola asuh yang salah.


Kendati demikian, meskipun kerusakan remaja dipengaruhi oleh faktor individu, tetapi hal ini juga impact dari rusaknya lingkungan serta kurangnya kontrol masyarakat yang seharusnya mencegah perilaku yang melanggar norma agama dan hukum tersebut. Di sisi lain, adanya tontonan dan media yang tidak layak masih legal untuk di akses sehingga tak heran mengapa pergaulan bebas berujung seks bebas marak di kalangan remaja.


Sekularisme Liberal Pangkal Utama Kerusakan Remaja


Rusaknya kehidupan remaja bukan hanya dipengaruhi oleh rapuhnya keimanan individu, rusaknya lingkungan, hilangnya kontrol masyarakat serta adanya tontonan dan media ilegal yang mudah diakses. Melainkan juga, penerapan sistem rusak sekularisme liberal. 


Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan individu serta masyarakat hidup bebas (liberal) tanpa aturan. Akibatnya, perilaku yang sejatinya melanggar hukum syara ini dianggap sepele. Parahnya lagi, perilaku L687 semakin diberi ruang oleh negara sebagai bentuk hak asasi mereka. Maka wajar,  pergaulan bebas yang memicu timbulnya beragam penyakit seperti sifilis yang tengah marak saat ini menjangkiti generasi muda kita.


Dalam permasalahan ini pula, negara tidak mampu membentuk generasi muda  menjadi generasi terdidik yang berahlakul karimah. Regulasi yang diterapkan oleh negara dalam sistem kapitalisme sekuler hanya menjadikan generasi muda kita saat ini menjadi generasi pembebek. Generasi yang jauh dari ajaran Islam, yang pada akhirnya hanya hidup hura-hura dengan dunia gelap sehingga terbentuklah generasi dengan kepribadian yang rusak.


Kembali pada Syariat Islam


Fakta di atas telah membuktikan ketidakmampuan sistem kapitalisme sekuler dalam menjaga akidah generasi muslim. Pun, tidak mampu membentuk generasi muda kita menjadi generasi cerdas yang unggul. Negara hilang tanggung jawab akibat menerapkan sistem yang salah, sistem rusak yang hanya merobohkan fondasi keimanan individu masyarakatnya.


Oleh karena itu, sudah selayaknya kita kembali pada syariat Islam. Hanya dengan menerapkan Islam kafah, maka sistem pergaulan dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat dapat terjaga. Namun, hal ini hanya terwujud ketika negara menerapkan syariat Islam tersebut.


Islam adalah agama sempurna dan dikatakan sebagai rahmatan lil alamin karena mampu membawa keberkahan bagi seluruh umat manusia. Dengan seperangkat aturannya, Islam memiliki solusi tuntas dan memuaskan akal dalam menyelesaikan problematika umat, termasuk permasalahan remaja. Islam sebagai ideologi sempurna memiliki tiga pilar sebagai solusi menangkal pergaulan bebas.


Pilar pertama, Islam menjaga ketakwaan individu. Dalam hal ini, sistem Islam yang diterapkan negara akan mampu mencetak individu yang beriman dan bertakwa. Keimanan dan ketakwaan individu inilah yang akan membangkitkan kesadaran akan tujuan hidupnya. Ia akan senantiasa merasa diawasi dan takut kepada Allah Swt. ketika terbesit niat untuk melakukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam.


Pilar kedua, adanya kontrol masyarakat. Di sini, seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga pergaulan dari lingkungan yang serba bebas dengan beramar makruf nahi munkar. Kesadaran, keimanan dan ketakwaan yang terbentuk dari masyarakat islami inilah, yang akan mencegah segala bentuk kemaksiatan yang terjadi.


Pilar ketiga, adanya dukungan sistem yang sahih. Dalam hal ini, negara sebagai pelaksana, wajib menjaga akidah umat dengan menerapkan sistem yang sahih yang tak lain adalah sistem Islam. Dengan menerapkan sistem pergaulan sebagaimana tuntunan Islam, maka interaksi di tengah masyarakat ajan terjaga dari penyimpangan. Seperti, melarang ikhtilat (campur baur), mengharamkan khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis), larangan mengumbar aurat, perintah menundukkan pandangan serta larangan mendekati zina, seperti pacaran, dll.


Hal ini sebagaimana firman Allah Swt,

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra: 32)


Di sisi lain, negara akan melarang penayangan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi di seluruh media. Negara juga wajib menerapkan sistem sanksi yang bersifat tegas dan membuat jera. Seperti, pelaku zina berstatus telah menikah, maka wajib dihukum dengan rajam (dilempar dengan batu hingga meninggal) Sedangkan bagi pezina yang belum menikah, maka dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun.


Demikianlah bagaimana cara Islam mencegah pergaulan bebas. Aturan Islam akan mencegah dan menjaga setiap generasi Muslim dalam kemuliaan berlandaskan Al-Qur’an dan sunah. Sistem sahih ini hanya bisa diterapkan dalam institusi yang mengadopsi sistem Islam secara sempurna. Wallahualam bissawab.