Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor Imbas dari Polusi Udara?

Daftar Isi

 


Namun jika ditinjau ulang, kebijakan untuk menaikkan pajak motor seperti terlalu dipaksakan alasannya

Sebab jika memang tujuannya adalah mengurai polusi yang sudah semakin rusak, mestinya solusi yang ditawarkan adalah lebih tepat ke arah kebijakan bagaimana agar polusi tersebut bisa secara signifikan ditekan dan diatasi secara langsung


Penulis Hany Handayani Primantara, SP. 

Aktivis Muslimah


Siddiq-news.com, OPINI -- Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi sekuler, Indonesia memang menetapkan sebagian besar pemasukan negara melalui pajak. Beragam pajak dipungut dari rakyat demi pembangunan negara dan kemajuan negeri. Pajak pun dibebankan kepada seluruh warga negara tanpa terkecuali. Jika mangkir maka akan ada konsekuensi denda yang harus ditanggung oleh warga negara. Denda tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan taat hukum akan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.


Jika dikembalikan lagi kepada opini rakyat, apakah mereka setuju akan adanya pemberlakuan pajak, maka akan beragam jawabannya sesuai dengan pemahaman dan keyakinan masing-masing. Namun jika ditinjau dari opini sebagian besar warga negara yang statusnya menengah ke bawah maka akan lain ceritanya. Sebab kehidupan mereka yang berat dengan tanggungan akan menambah beban kehidupan ekonomi mereka. Jadi wajar jika ada yang beropini untuk menghilangkan pajak demi sedikit mengurangi beban hidup mereka.


Segala aspek bisa dikenai pajak, mulai dari pajak rumah, pajak ketika belanja, pajak ketika makan, dll. Tak terkecuali salah satunya adalah kendaraan bermotor. Bagi warga negara yang memiliki kendaraan bermotor maka wajib bagi mereka untuk mengeluarkan pajak setiap tahunnya. Besarnya pajak pun tergantung dari jenis kendaraan bermotor tersebut. 


Mengingat banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang ada saat ini. Maka hal ini menjadi peluang besar bagi pemasukan negara melalui pajak. Sebab kepemilikan kendaraan bermotor di Indonesia jika dibandingkan dengan negara lain relatif lebih mudah dan cepat. Bahkan banyak difasilitasi dengan cara kredit. Di tengah kebutuhan akan transportasi, hal ini menjadi angin segar bagi mereka yang tak punya dana namun ingin memiliki kendaraan pribadi.


Tak selamanya angin segar berpihak pada rakyat kecil. Sebab usut punya usut ke depan akan ada isu kenaikan pajak kendaraan bermotor. Maka para pemilik kendaraan bermotor harus siap-siap merogoh kantong lebih dalam guna penuhi kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi. Beliau menyebutkan bahwa rencana tersebut bukan hal yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Dilansir dari cnnindo.com (19/01/24)


Masih dari sumber yang sama, beliau pun memaparkan alasan di balik kenaikan pajak kendaraan motor dengan bahan bakar bensin itu sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di Jabodetabek. Jadi di balik kenaikan tersebut ada alasan lain yakni upaya mengurangi polusi akibat banyaknya kendaraan bermotor yang digunakan oleh warga saat ini. Diharapkan dengan naiknya pajak motor, orang akan berfikir ulang dalam membeli motor guna aktivitasnya dan beralih ke transportasi umum yang jauh lebih praktis, meminimalisir kemacetan serta mengurangi polusi yang semakin parah.


Solusi yang Tak solutif

Namun jika ditinjau ulang, kebijakan untuk menaikkan pajak motor seperti terlalu dipaksakan alasannya. Sebab jika memang tujuannya adalah mengurai polusi yang sudah semakin rusak, mestinya solusi yang ditawarkan adalah lebih tepat ke arah kebijakan bagaimana agar polusi tersebut bisa secara signifikan ditekan dan diatasi secara langsung. Sebab jika menaikan pajak hal itu tidak secara otomatis langsung akan bisa mengurangi polusi udara. Banyak faktor yang memengaruhi polusi udara. Maka dari itu kebijakan menaikkan pajak motor dengan alasan mengurangi polusi udara nampak seakan solusi yang tak solutif.


Justru seakan wacana tersebut lebih mengarah kepada konversi energi menuju penggunaan listrik. Ditambah dengan industri kendaraan listrik mulai resmi beroperasi di Indonesia. Maka perlu sekiranya dipertimbangkan ulang mengenai kenaikan pajak ini. Sebab kondisi masyarakat saat ini sudah terpuruk dari sisi ekonomi, jangankan untuk bayar pajak, masih banyak masyarakat yang cukup sulit dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka lantaran perekonomian semakin kesini semakin memburuk. 


Pajak dalam Islam


Berbeda dengan keadaan ketika negara diatur oleh Islam. Di mana Islam tidak menetapkan pajak sebagai sumber utama dari pendapatan negara. Melainkan hanya sekadar pemungutan dana yang bisa saja diambil secara kondisional dari masyarakat, yakni ketika memang kondisi negara sedang membutuhkan dana atau keadaan darurat. Itu pun tak semua warga dikenai pajak. Hanya orang-orang tertentu saja yang layak dikenai pajak sebab Islam menjadikan negara sebagai rain dan junnah yang akan memudahkan hidup umat bukan justru memberatkan seperti sekarang ini. 


Islam menetapkan bahwa pendapatan negara diambil dari beberapa sektor, diantaranya adalah kas baitulmal dan pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki oleh negara. Sebab jika dikelola oleh negara dengan benar, sumber daya alam yang dimiliki oleh negara sebenarnya cukup mampu untuk dapat memenuhi kebutuhan umat. Tanpa perlu memungut pajak dalam setiap kondisi dan aspek kehidupan.


Maka ketika ada permasalahan mengenai polusi, Islam pun akan mengatasinya secara tuntas dan mendasar. Yakni diperkecil masalah utamanya terlebih dahulu sebelum mengeluarkan kebijakan sebagai solusinya. Bukan dengan menjadikan kebijakan yang memberatkan umat atau bahkan mendzolimi yang bahkan sama sekali tak ada relevansinya dengan permasalahan yang dihadapi.

Wallahualam bissawab.