Islam Tidak Akan Menormalisasi Kasus KDRT

Daftar Isi

Kehidupan rumah tangga dalam peradaban Islam tidak mengenal KDRT yang merujuk pada suami yang sewenang-wenang terhadap istri

Para suami di bawah aturan Islam tahu benar status qawwam


Penulis Galuh Metharia

Aktivis Muslimah, Sleman DIY


Siddiq-news.com, OPINI -- Tidak bisa dimungkiri, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang kerap terjadi, baik di daerah pedesaan atau perkotaan. 


Dilansir dari databoks[dot]katadata, pada Desember 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan bertajuk Statistik Kriminal 2023, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia sepanjang 2022 mencapai 5.526 kasus per tahun. Angka tersebut memang dinilai menurun dalam lima tahun terakhir. Namun, bisa jadi ini fenomena gunung es. Faktanya banyak korban KDRT yang tidak mau melapor sehingga tidak masuk dalam data. Akibatnya pelaku tidak dihukum dan kejadian terulang kembali sepanjang pernikahan.


Sementara, di Kabupaten Bantul, DIY kasus KDRT menunjukkan peningkatan dalam dua tahun terakhir. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bantul, Silvy Kusumaningtyas, mengatakan pada periode Januari hingga 21 Maret 2024 saja sudah ada 50 kasus yang dilaporkan. Ia juga menyampaikan beberapa faktor yang melatarbelakangi kasus KDRT di antaranya masalah ekonomi hingga perselingkuhan (solopos, 27/03/2023).


Akar Masalah KDRT


Konflik antara suami istri dalam rumah tangga merupakan hal yang lumrah terjadi. Mestipun berbagai upaya pemerintah telah dilakukan untuk menekan angka KDRT, nyatanya kasus kekerasan terus meningkat dari masa ke masa. Jika ditelaah, kasus KDRT terjadi bukan semata persoalan individu suami istri saja. Ada faktor lain yang secara tidak langsung memicu terjadinya KDRT. Jauhnya masyarakat dari sistem tatanan yang benar inilah yang menjadi akar permasalahan yang ada. Diakui atau tidak, penerapan sistem kapitalisme sekuler menjadi pokok pemicu problematik yang ada. Misal, tata kelola aspek ekonomi, sulitnya pemenuhan kebutuhan pokok rumah tangga sering kali menjadi pemicu pertengkaran. Ditambah aspek pergaulan, interaksi yang serba bebas sering kali menjadi sebab timbulnya perselingkuhan dan perzinaan. Yang tidak kalah penting yakni aspek hukum, aturan buatan manusia tidak memiliki standar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan efek jera.


Selain itu, sistem sekuler yang jauh dari aturan agama melahirkan individu yang temperamental sehingga memperlakukan istri sewenang-wenang atau sebaliknya kurang pahamnya istri yang tidak memperlakukan suami dengan baik dan bersikap emosional. Maka, satu-satunya solusi adalah dengan mengganti pada sistem aturan yang benar. Tata aturan yang menyatu dan menyeluruh di semua aspek, baik ekonomi, hukum, sistem sosial, pergaulan, politik, hingga aturan ketatanegaraan.


Islam Memberikan Solusi Komprehensif


Bagi Muslim sudah jelas, Islam mempunyai aturan yang sempurna dan rinci. Dari sektor ekonomi dalam tata kelola sistem Islam, negara mempunyai kewajiban dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi dalam sistem Islam adalah pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Sementara, sulitnya pemenuhan kebutuhan tersebut dalam sistem sekarang inilah yang membuat benteng keluarga rapuh dan jauh dari kesejahteraan.


Dalam sistem sosial, sistem Islam memiliki aturan interaksi dengan lawan jenis, tata interaksi suami istri, tata aturan dengan tetangga, tata aturan saat perempuan bekerja atau keluar rumah, begitu juga dalam aspek kehidupan yang lain. Semua diatur secara rinci sesuai nash-nash syariat. Aturan Islam bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis, berasal dari wahyu Allah Swt. yang tidak akan mengalami perubahan. Tentu saja, sangat berbeda jauh dengan sistem kapitalisme sekuler buatan manusia yang terbatas, lemah, dan serba kurang. Tata aturan Islam dijamin bisa menyelesaikan persoalan manusia dan memberi solusi yang komprehensif, termasuk dalam kasus KDRT.


Untuk menyikapi kasus KDRT dari aspek sanksi dalam sistem Islam, harus dibedakan dulu antara pukulan yang bersifat kriminal (jarimah) dan pukulan mendidik (ta’dib). Jika konteksnya ta’dib (mendidik) maka hal ini tidak dianggap KDRT. Namun, perlu digarisbawahi, hal ini mensyaratkan kondisi khusus, yakni jika istri membangkang (nusyuz). Artinya ta’dib ini dibolehkan jika istri tidak bisa dibimbing atau diarahkan dalam hal kebaikan, bukan karena sikap emosional suami yang ringan tangan atau temperamental terhadap istri.


Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.” (QS. An-Nisa’:34)


Islam mengajarkan seorang suami untuk menggauli dan memberikan hak istri dengan cara yang makruf. Adapun jika istri membangkang (nusyuz) adalah melalui tahapan, dinasihati terlebih dahulu dengan cara yang bijak dan kata-kata yang baik. Jika tidak bisa, maka cara kedua adalah dengan hijr, dipisahkan dari tempat tidur. Namun, jika dengan dua cara ini masih tidak bisa, maka langkah terakhir adalah ta’dib.


Adapun syarat khusus ta'dib yang diizinkan syariat diantaranya tidak memukul pada bagian tubuh yang dilarang dan membahayakan, seperti wajah, pelipis, perut, jantung, dan organ vital lainnya. Tidak boleh memukul dengan kekuatan penuh sehingga menyakitkan dan menimbulkan bekas luka, merusak anggota tubuh, bahkan menimbulkan kematian. Kalau dengan menggunakan alat pun dilarang yang mengakibatkan rasa sakit. Meskipun memukul dalam konteks mendidik (ta’dib) itu boleh, tetapi menurut pendapat ulama yang masyhur lebih baik dengan cara menasihati, memaafkan, dan tidak memukul.


Faktanya, kebanyakan kasus KDRT yang terjadi di kalangan masyarakat saat ini termasuk tindakan jarimah (kriminal), bentuk penganiayaan hingga mengakibatkan kesakitan fatal bahkan kematian bukan bersifat mendidik. Maka, tindakan KDRT seperti ini dalam Islam termasuk kezaliman dan harus diproses melalui peradilan. Jelas, Islam tidak menormalisasi kasus kekerasan, termasuk KDRT. Islam merinci dengan jelas mana pukulan yang bersifat mendidik dan KDRT sesuai dengan segala konsekuensi yang tegas.


Idealnya, kehidupan rumah tangga dalam peradaban Islam tidak mengenal KDRT yang merujuk pada suami yang sewenang-wenang terhadap istri. Para suami di bawah aturan Islam tau benar status qawwam yang dilekatkan pada dirinya diberikan kepada laki-laki untuk menjaga amanah istri dengan baik. Jika suami menyalahgunakannya, maka ia akan paham benar hisabnya akan berat di Yaumil Akhir kelak. Individu-individu yang taat seperti ini, tentunya akan lahir di bawah sistem Islam yang di setiap aspek kehidupannya hanya diatur oleh aturan syariat, bukan yang lain.

Wallahualam bissawab. []