Mengembalikan Fungsi Kekuasaan Sesuai Ajaran Islam

Daftar Isi


Dengan menerapkan syariah Islam ini dapat mewujudkan keimanan dan ketakwaan

Ini yang telah dipraktikkan oleh Baginda Nabi Muhammad selaku penguasa Negara Islam di Madinah dahulu


Penulis Nadhifa

Pelajar


Siddiq-news.com, SURAT PEMBACA -- Kekuasaan merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Kekuasaan ini sering disandingkan dengan agama. Imam al-Ghazali rahimahullah menyatakan “Agama dan kekuasaan itu ibarat dua saudara kembar. Agama dikatakan sebagai fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tidak memiliki fondasi akan hancur. Apa saja yang tak memiliki penjaga akan lenyap.” (Abu Hamid al-Ghazali, Al-Iqtis-had fi al-I’tiqad, 1/78)


Rasulullah saw. memohon kepada Allah kekuasaan yang bisa menolong Kitabullah (al-Qur'an), melaksanakan hudud Allah, menunaikan berbagai kewajiban Allah, dan menegakkan agama Allah (Islam). 


Berdasarkan penjelasan Imam Ibnu Katsir, ada dua fungsi kekuasaan yang utama, yaitu: Pertama, untuk menegakkan agama Islam. Kedua, untuk mengurus berbagai urusan dan kepentingan masyarakat.


Kondisi yang terjadi saat ini, Islam dan kekuasaan dipisahkan. Ideologi yang dipakai merupakan Kapitalisme-sekuler. Dampak dari hal tersebut, penguasa tidak hanya gagal mencegah berbagai kezaliman yang menimpa rakyatnya. Namun justru, penguasa bekerja sama dengan oligarki. Bahkan merekalah yang menjadi pemeran utama dari berbagai kebijakan zalim terhadap rakyatnya.


Dalam pandangan Islam, kekuasaan tidak ada artinya jika bukan untuk menegakkan Islam dan menyebarkan dakwah Islam. Tidak ada artinya jika kekuasaan ini mengurus berbagai urusan rakyat namun tidak sesuai dengan syariah Islam. Selama negara ini berdiri setelah kemerdekaan, sekularisme dijadikan sebagai ideologi dalam kehidupan. Sistem sekularisme ini memisahkan agama (Islam) dari kekuasaan.


Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim. Sudah seharusnya mereka hidup diatur oleh syariah Islam. Bukan dalam ibadah ritual, urusan moral, atau spiritual saja. Dalam mengatur urusan ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, hukum atau peradilan pun wajib berdasar dan sesuai dengan syariah Islam.


Islam adalah mabda (ideologi) dan sistem kehidupan. Seperti apa yang dikatakan bahwa bangsa ini ingin maju, ingin sejahtera, adil, dan makmur hal ini akan terwujud jika kita menerapkan syariah Islam dalam segala aspek di kehidupan. Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki rahimahullah berkata: “Andai kaum Muslim hari ini menerapkan hukum-hukum fiqih dan (syariah) agama ini, sebagaimana pendahulu mereka (para masa lalu), niscaya mereka akan menjadi umat yang paling maju dan paling bahagia.”


Dengan menerapkan syariah Islam ini dapat mewujudkan keimanan dan ketakwaan. Ini yang telah dipraktikkan oleh Baginda Nabi Muhammad selaku penguasa Negara Islam di Madinah dahulu. Tak ada sedikit pun aturan lain selain aturan Allah yang diterapkan dalam kehidupan.  


Apakah kita mau kembali diatur degan syariah Islam yang jelas merupakan aturan-aturan dari Allah swt.? Rasulullah saw. bersabda: “Ya Allah, siapa saja yang menangani urusan umatku, lalu ia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia; siapa saja yang menangani urusan umatku, lalu ia berlaku lembut kepada mereka, maka berlaku lembutlah kepada dia.” (HR. Muslim dan Ahmad)

Wallahualam bissawab. []