Siap-Siap Kenaikan PPN Lagi, Inilah Solusi Islam Sejahtera Tanpa Pajak

Daftar Isi

Pendapatan negara yang tidak bertumpu pada pajak akan sangat meringankan beban rakyat

Bahkan akan mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat


Penulis Lailatul Hidayah

Pegiat Literasi


Siddiq-news.com, OPINI -- Jakarta, CNBC Indonesia (13/03/2024)- Mentri koordinator Bidang perekonomian, Airlangga Hartanto memastikan tidak akan ada penundaan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. sebagaimana diketahui, tarif PPN saat ini sebesar 11% sejak 2022, dari tahun sebelumnya 10%. Kenaikan pajak akan sangat berpengaruh pada kehidupan rakyat terutama rakyat menengah kebawah, karena harga bahan pokok otomatis akan naik, PPN belum naik saja, kebutuhan bahan pokok sudah mahal bahkan terus mengalami kenaikan harga. 


Kondisi ini cukup membuat masyarakat merasakan kesulitan hidup dan menimbulkan berbagai persoalan dimasyarakat, seperti kasus bunuh diri, kriminalitas tinggi dan angka perceraian meningkat disebabkan masalah ekonomi yang semakin melarat. Apalagi jika kenaikan pajak tiba masyarakat makin sulit memenuhi kebutuhan hidupnya dan meningkatkan persoalan-persoalan di tengah masyarakat.


Pinjol berbunga mungkin akan jadi opsi saat masyarakat kebingungan dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, hanya saja pinjol bukanlah solusi sebenarnya. Pinjol hanya solusi jangka pendek yang hanya akan menambah persoalan hidup rakyat, karena bisa jadi rakyat tak sanggup untuk membayarnya dengan bunga yang akan makin besar jika terus menunda-nunda pembayaran. Tak menutup kemungkinan pada akhirnya masyarakat yang terlilit utang yang tak mampu dibayarnya, akan memilih untuk mengakhiri hidupnya. 


Selain kenaikan PPN merugikan masyarakat sebagai pembeli, ternyata juga akan merugikan para penjua, pengusahal, atau sebuah perusahaan yaitu berpotensi menurunnya daya beli masyarakat yang akan melemahkan kinerja keuangan perusahaan dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja juga akan makin meningkat serta berkurangnya penyerapan tenaga kerja yang mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran di Indonesia.


Kewajiban pajak adalah keniscayaan dalam sistem ekonomi kapitalisme. Sebagaimana negeri ini. Sistem kapitalisme mutlak menjadikan pajak dan utang sumber utama pemasukan Negara. Hal ini tidak bisa diganggu gugat karena merupakan bagian dari konsep ekonomi kapitalisme. Tak heran negara yang mengadopsi sistem ekonomi memiliki pemasukan yang besar dari pajak daripada sumber-sumber pendapatan lainnya. Mirisnya pendapatan Negara dari sektor pajak rawan dikorupsi sehingga pendapatan Negara jarang mencapai target, dan biasanya kenaikan pajak menjadi solusi, bukannya menghapuskan korupsi hingga akarnya dengan sanksi yang tegas dan ketat oleh negara.


Sebenarnya pajak sebagai sumber pendapatan Negara adalah kebijakan yang salah, karena sejatinya negara memiliki berbagai sumber penghasilan di antaranya adalah sumber pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) untuk kepentingan umat yang berpotensi memberikan pemasukan besar bagi harta Negara. Namun konsep liberalisasi dalam konsep ekonomi kapitalisme, telah melegalkan privatisasi sumber daya alam, alhasil kekayaan alam dinikmati oleh para pemilik modal (korporasi), sementara rakyat harus membayar mahal untuk mengaksesnya. 


Negara sendiri hanya berperan sebagai regulator yang memberi jalan bagi korporasi menguasai SDA milik rakyat, inilah konsekuensi penerapan sistem ekonomi di negeri ini.


Islam memiliki pengaturan yang berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis. Islam mengatur bahwasanya sumber pendapatan negaralah yang cukup untuk mewujudkan kehidupan sejahtera bagi rakyatnya. Dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pos pendapatan dan pengeluaran khilafah telah ditetapkan oleh syariah Islam. Khalifah selaku kepala Negara bisa menyusun sendiri APBN khilafah melalui hak tabanni. 


APBN yang telah disusun dan ditetapkan oleh khalifah menjadi Undang-Undang yang harus dijalankan oleh seluruh aparatur Pemerintahan. Pengelolaan APBN dilakukan oleh lembaga khusus tempat menerima dan mengeluarkan dana yaitu baitulmal. Baitulmal adalah bagian dari struktur sistem pemerintahan. Khilafah Islamiyah yang menangani harta yang diterima oleh negara dan didistribusikannya bagi kaum Muslimin yang berhak menerimanya. Baitulmal akan mampu membuat perekonomian negara kuat dan stabil. 


Setidaknya terdapat tiga alasan utama di antaranya yaitu sumber pemasukan baitulmal ada banyak dan berbagai jenis dan sama sekali tidak bergantung pada pajak dan utang. 


Pengaturan alokasi pengeluaran sudah jelas. Setiap jenis pengeluaran memiliki alokasi sumber pendanaannya. Penyusunannya tidak dilakukan tahunan melainkan sepanjang waktu, sesuai alokasi yang diatur syariat, sehingga menghabiskan anggaran di akhir tahun tidak akan terjadi dalam sistem keuangan baitulmal. 


Pendapatan baitulmal khilafah terbagi menjadi tiga pos sesuai dengan jenis hartanya antara lain:


1. Pos Fai’ dan kharaj, tersusun dari beberapa bagian sesuai dengan harta yang masuk dan jenis harta tersebut seperti ghanimah (ghanimah, anfal, fai’ dan khumus) kharaj, status anah, jizyah, fai’, pajak (dharibah). 


Dharibah dalam Islam berbeda jauh dengan pajak sistem demokrasi, selain menjadi tumpuan APBN dan pajak. Dalam sistem ini dibebankan pada seluruh warganya, sedangkan pajak dalam Islam hanya Muslim diberlakukan pada kaum yang kaya saja. Penarikannya pun hanya bersifat temporal, jika kondisi baitulmal telah stabil, pemungutan pajak dihentikan.


2. Pos kepemilikan umum, dibagi menjadi beberapa bagian berdasarkan jenis harta kepemilikan umum yaitu minyak dangas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, hutan dan padang rumput gembalaan dan juga aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Negara tidak boleh memberikannya pada swasta apalagi asing, Negara hanya berhak mengelola dan hasilnya bagi kemaslahatan umat sepenuhnya, bisa untuk biaya kesehatan, biaya pendidikan dll


3. Pos sedekah, tempat penyimpanan harta-harta zakat seperti zakat uang dan perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, zakat ternak unta, sapi dan kambing. 


Pendapatan negara yang tidak bertumpu pada pajak akan sangat meringankan beban rakyat. Bahkan akan mewujudkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat. Sebab khilafah memang hadir untuk tujuan ini. Pengaturan baitulmal hanya akan kita temui pada saat adanya khilafah, karena khalifah yang memimpin rakyat adalah pemimpin yang takut pada Allah. Dan fungsi pemimpin bukan untuk menjadikan rakyat sebagai ladang bisnis yang menggiurkan bagi penguasa dan pemilik modal. Namun pemimpin dalam kekhilafahan berfungsi sebagai pengurus dan pelayan bagi rakyat, segala kebijakan dibuat atas pertimbangan kesejahteraan rakyat. Wallahualam bissawab. []