Darurat Judi Online, di Mana Peran Negara?

Daftar Isi

Sistem Islam, sangat tegas melarang perjudian apa lagi judi online

Sebab judi itu termasuk perbuatan buruk dan diharamkan


Penulis Rismawati Aisyacheng 

Pegiat Literasi


Siddiq-news.com, OPINI -- Akhir-akhir ini masyarakat diresahkan dengan banyaknya kasus Judi online. Bagaimana tidak, banyak sekali masyarakat yang terjerat dengan kasus judi online, yang pada akhirnya menimbulkan dampak negatif. Judi online sebenarnya tidaklah berbeda dengan judi yang dilakukan manusia pada umumnya yang pelakunya bertemu secara tatap muka. Bedanya judi online hanyalah menggunakan teknologi, jadi pelaku-pelakunya tidak harus saling bertemu di dunia nyata melainkan hanya di aplikasi game (Judi Online) yang mereka sedang mainkan. 


Kasus judi online ini telah menjadi momok menakutkan. Bagaimana tidak, Sejak bulan Agustus di tahun 2023, Menteri Kominfo (Komunikasi dan Informatika) atas nama Budi Arie Setiadi mengatakan bawa Indonesia telah memasuki fase darurat judi online. Bagaimana tidak, dalam catatan pemerintah, pada tiga bulan pertama di tahun 2024, ternyata angka perputaran uang untuk judi online mencapai Rp100 triliun. Mirisnya juga, pelaku judi online bukan hanya menyasar pada kalangan masyarakat biasa, melainkan telah menyasar kalangan aparat negara seperti TNI, Polri dan profesi lainnya juga telah terjerat dalam kasus judi online.


Sebagaimana kasus yang akhir-akhir ini terjadi, salah satunya terkait kasus Prajurit TNI yang bunuh diri karena stress terlilit utang akibat judi online. Prajurit TNI Angkatan Darat Kesatuan Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri 1 Kostrad, berinisial PSG ditemukan telah meninggal dunia pada 4 Juni 2024 di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1 Kostrad, Sukaraja, Bogor. Berdasarkan keterangan yang didapat, korban diduga meninggal dunia karena bunuh diri akibat dari stres sebab sedang terlilit utang yang terjadi karena judi online. (Tempo, 14/06/2024)


Dari kasus tersebut di atas, bisa kita analisa kondisi negara hari ini diserang oleh berbagai problematika umat. Bukan hanya dari kasus narkoba yang banyak atau kasus kejahatan seksual, melainkan juga diserang dari arah yang lebih canggih yaitu judi online. Sungguh sangat mengkhawatirkan, sebab ternyata judi online ini pula tidak mengenal waktu, umur dan jabatan. Seperti jabatan TNI atau Polri, yang mana mereka punya tugas untuk melindungi rakyat. Namun bagaimana bisa negara kecolongan hingga muncul pula kasus TNI atau Polri masuk daftar candu akan judi online. Sehingga kejadian-kejadian mengenaskan terjadi di kalangan Aparat Negara,  seperti kasus TNI yang memilih bunuh diri karena terlihat utang hasil judi online


Selain itu tentang kasus yang sangat viral baru-baru ini, seorang Polwan membakar suaminya yang juga seorang petugas negara (polisi)  karena sakit uang gaji K13 suaminya terpotong akibat judi online. Dampak buruk judi online memang sangat besar, tetapi dalam sistem Kapitalisme kasus judi online justru dibiarkan berseliweran dan hanya melakukan pelarangan tanpa ada tindakan khusus yang mampu memberi efek jera terhadap pelakunya. 


Berbeda halnya dalam sistem Islam, sangat tegas melarang perjudian apa lagi judi online. Sebab judi itu termasuk perbuatan buruk dan diharamkan, tetapi disukai oleh syaitan. Adapun dalil keharamannya terdapat pada Al-Qur’an Surah Al Maidah: 90 yang berbunyi:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ


Artinya: Sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatannya syaitan. Karena itu, jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu mendapat keberuntungan” (TQS Al Maidah: 90)


Surah Al-Maidah di atas sudah sangat menegaskan bahwa judi itu haram maka sama halnya dengan judi online itu juga haram. Karena itu, negara punya tanggung jawab untuk melarang serta menuntaskan kasus judi online tersebut agar tidak meresahkan masyarakat. Namun, pencegahan atau penuntasan dalam sistem kapitalisme itu hanya sia-sia belaka. Oleh karena itu, umat wajib menyerukan untuk kembalinya daulah Islam di tengah-tengah masyarakat agar bisa menjaga generasi mudah masa kini sebab hanyalah daulah Islam yang mampu memberi ketegasan dan penyelesaian secara tuntas terkait kasus judi online tersebut. 

Wallahualam bissawab. []