Izin Penambangan Diberikan Kepada Ormas, Bagaimana Tupoksinya?

Daftar Isi

Seharusnya pengelolaan tambang sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah

Bukan malah menyerahkannya kepada pihak swasta baik asing ataupun dalam negeri. Apalagi menyerahkannya kepada ormas keagamaan, justru ini salah besar


Penulis Mulyaningsih

Pemerhati Masalah Anak dan Keluarga


Siddiq-news.com, OPINI -- Dikutip dari salah satu laman media nasional bahwa orang nomor wahid di negeri ini memberikan izin kepada ormas (organisasi masyarakat) keagamaan untuk mengelola tambang. Jangka waktu pengelolaannya lima tahun setelah aturan diterbitkan. Izin tersebut tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral serta Baru Bara. Ternyata tidak semua ormas mau mengelola tambang. KWI dan PGI menolak terkait hal tersebut, sedangkan PBNU antusias (berminat) dibuktikan dengan sudah mengumpulkan draf pengajuan izin. (cnnindonesia, 08/06/2024) 


Jika kita berbicara terkait dengan sumber daya alam di negeri ini, rasanya tak habis-habisnya. Emas, alumunium, tembaga, nikel, emas hitam dan masih banyak yang lain. Terbersit dalam pikiran kita siapa yang mengelola, sudah berapa tahun, hasilnya diangkut kemana, dan lainnya. Apakah rakyat alias masyarakat merasakan hasilnya? Atau adakah fasilitas umum mewah lagi bagus yang akhirnya sengaja dibangun atas dasar hasil dari pengelolaan barang tambang? Rasanya masyarakat belum merasakan 'nikmat' dari hasil tambang yang ada di negeri ini. Sebut saja di wilayah Papua nun jauh di sana. Masyarakat yang ada justru berjibaku dengan ketertinggalannya serta kemiskinan. Atau yang paling menyedihkan adalah pemerataan pembangunan di sana begitu nihil. Padahal Papua memiliki barang tambang yang nilainya begitu luar biasa. Hal ini menjadi satu paradoks di negeri ini. Rasanya permasalahan selalu muncul dari pengelolaan sumber daya alam ini. 


Apalagi sekarang, Presiden Joko Widodo telah memberikan izin kepada ormas untuk melakukan penambangan. Hal ini tentunya menuai pro dan kontra di masyarakat. Termasuk juga para peneliti atau tokoh nasional telah angkat bicara terkait dengan penambangan tersebut. terhadap sumber daya alam yang ada di negeri ini. Ada yang langsung setuju dan kemudian mengajukan draf izin. Ada pula yang menolak dengan tegas terkait PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut. Banyak dalih yang kemudian disebutkan. Salah satunya adalah karena bukan wilayah mereka (baca: ormas). 


Fakta di atas akan sangat wajar terjadi di sistem kapitalis sekarang. Dengan fondasi mencari keuntungan dan manfaat maka segala macam cara digunakan untuk memuluskan rencana, termasuk menggaet pada organisasi masyarakat. Kita melihat bahwa masyarakat kini mulai melek dan menyuarakan terkait kerusakan lingkungan akibat galian tambang. Hal ini yang kemudian menjadi pemikiran bagi para penguasa, bagaimana caranya untuk melanjutkan untuk eksplorasi tambang dan masyarakat merestui alias setuju dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah. Akhirnya jalan pintas tersebut tercipta dan segera dilempar ke publik. Pemerintah dalam hal ini sengaja menggandeng ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Tujuannya tentu sudah bisa kita baca, yaitu agar masyarakat 'nurut' atau memuluskan  langkah pemerintah. Padahal sejatinya ranah ini amat jauh dari tupoksi dari ormas keagamaan. Jika hal ini benar-benar terlaksana maka dapat kita prediksi bahwa fungsi serta tugas utama dari ormas tersebut tidak akan berjalan dengan sempurna. Ormas keagamaan akan sibuk mengurusi masalah pengelolaan tambang dan lupa akan kehadiran umat yang harus mereka bina. Alhasil umat menjadi terbengkalai. Ibarat ayam yang kehilangan induknya, susah mencari jalan yang benar. 


Fakta ini juga mengkonfirmasi kepada kita bahwa negara telah berlepas tangan terhadap urusan umat. Seharusnya pengelolaan tambang sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah. Bukan malah menyerahkannya kepada pihak swasta baik asing ataupun dalam negeri. Apalagi menyerahkannya kepada ormas keagamaan, justru ini salah besar. Karena tugas dari ormas keagamaan bukan mengelola tambang, melainkan membina serta membersamai umat. Tentunya muatan keuntungan dan manfaat benar adanya menjadi fokus utama pemerintah, bukan meriayah umat. 


Dalam pandangan Islam, pemerintah sebagai penggembala umat. Tugasnya adalah meriayah umat dengan sebaik mungkin, karena semuanya akan dipertanggungjawabkan di yaumil akhir. Berikut juga dengan sumber daya alam yang ada, maka wajib bagi negara dalam hal ini pemerintah untuk mengelolanya dengan sebaik-baiknya dan mengembalikan hasilnya kepada umat. Sebagaimana hadis Nabi saw.,

"Umat Islam berserikat atas tiga hal yaitu air, ladang, dan api. Atas ketiganya diharamkan harganya." (HR. Ahmad


Sangat jelas jika kita merujuk pada hadis di atas. Bahwa barang tambang ini adalah termasuk harta milik umum yang wajib dikelola negara. Artinya negara harus dengan kesungguhan penuh dalam mengelolanya. Islam sendiri telah mengharamkan kepada negara untuk berlepas tangan atas pengurusan umat. Termasuk salah satunya adalah memenuhi kebutuhan pokok umat (rakyat). Jika terjadi kelalaian maka ada yang mengingatkan. Nah, inilah salah satu tugas dari ormas keagamaan dalam bentuk partai politik Islam yang akan memuhasabahi atas jalannya pemerintahan. Dengan begitu maka akan terwujud pemerintahan yang baik, mau mengurusi umat dengan sempurna dengan aturan Islam. Sebagaimana yang tercantum di dalam Al-Qur'an. 


"Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (TQS Ali Imran: 104


Ayat di atas menggambarkan tugas dari ormas keagamaan (baca: parpol Islam). Mulai dari menyeru hanya kepada kebajikan, menyuruh melaksanakan perbuatan makruf, serta mencegah kemungkaran. Inilah tugas-tugas yang harus dilakukan oleh ormas keagamaan tadi, bukan malah berpindah haluan kepada pengurusan tambang. Alhasil, seharusnya mereka menolak dengan tegas terkait dengan konsesi pengelolaan SDA. Itulah yang seharusnya dilakukan oleh ormas tadi, karena tugasnya berat dan perlu dilakukan dengan keseriusan. Tak lain agar kemaslahatan umat dapat terwujud dengan baik. 


Hal tersebut akan tercipta jika sistem yang ada adalah Islam. Menerapkan aturan Islam secara sempurna dan menyeluruh agar keberkahan selalu meliputi kita. Tak lupa, agar rida Allah Swt. bisa kita dapatkan. Maka dari itulah, masyarakat (umat) dan ormas tadi bersama-sama memperjuangkan Islam agar segera tegak. 

Wallahualam. []