Tapera Bukan Solusi Perumahan Rakyat

Daftar Isi

Kebijakan Tapera merupakan bentuk lepas tangan negara terhadap pemenuhan rumah bagi masyarakat

Bahkan kebijakan Tapera memaksa masyarakat untuk menanggung beban tambahan perumahan


Penulis Arsanti R 

Pegiat Literasi


Siddiq-news.com, OPINI -- Penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. mengundang kontraversi tidak hanya dari masyarakat pekerja tetapi juga swasta. Mereka menolak pemotongan gaji pekerja sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen dari perusahaan guna membantu pembiayaan pembelian rumah.


Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengungkapkan Tapera hanyalah beban tambahan dari sepersekian potongan gaji melalui pembiayaan iuran BPJS kesehatan, pensiun hingga jaminan hari tua.  (Sindonews, 29/5/2024)


Pada PP No 21 Tahun 2024, kepesertaan Tapera tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, serta pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja, 0,5 oersen ditanggung perusahaan. Dana Tapera dikelola oleh Badan Pengelola (BP Tapera).


Sebelum munculnya Tapera, pemerintah telah memiliki skema pembiayaan perumahan bernama Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS), yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum-PNS). Namun, Bapertarum PNS dilebur menjadi BP Tapera seiring dengan terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Dengan begitu, tabungan peserta eks Bapertarum-PNS diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera.


Jika ditelisik, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan program subsidi perumahan yaitu fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), dengan sumber dana dari APBN.  Yang mana, pada 2023, program FLPP disalurkan kepada 229.000 unit rumah, terdiri dari 228.914 unit rumah tapak senilai Rp26,31 triliun dan 86 unit rumah susun senilai Rp11,94 miliar. 


Perumahan yang Dipaksakan

Adanya kebijakan subsidi melalui FLPP belum menjadi solusi jitu pemenuhan perumahan masyarakat, karena faktanya masih ada 12,7 juta keluarga yang belum memiliki rumah. Oleh karena itu, untuk mengatasi kesenjangan tersebut, pemerintah menghadirkan skema pembiayaan baru melalui iuran Tapera, yang diharapkan dapat menekan angka kekurangan perumahan yang masih tinggi.


Pemerintah dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa kebijakan Tapera ini memiliki niat dan tujuan yang baik, yakni menyelesaikan masalah kekurangan perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang rendah.


Keinginan pemerintah untuk memberikan hunian nyaman dengan harga terjangkau melalui berbagai kebijakan yang ada, dianggap masyarakat hanya bersifat setengah hati, karena yang dirasakan masyarakat malah menambah beban. Mengingat pemenuhann kebutuhan sandang dan pangan saja masih menjadi beban masyarakat. Belum lagi layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan yang juga tarifnya ikut naik. 


Pandangan Islam

Berbeda dengan sistem Kapitalis-Sekuler saat ini yang memaksa pekerja pemerintah dan non pemerintah untuk membeli rumah, pemerintah sistem Islam menetapkan bahwa seseorang bisa memiliki tempat tinggal dengan cara membangun rumah sendiri atau dengan jual beli, pemberian, ataupun warisan. Karena dalam Islam, tempat tinggal itu berupa milik pribadi atau bisa juga sekadar hak guna pakai, seperti rumah pinjaman atau rumah kontrakan.


Dalam Islam, seorang kepala rumah keluarga berkewajiban menyiapkan rumah untuk keluarganya, jika tidak maka dianggap berdosa. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Cukuplah seseorang itu dianggap berdosa ketika dia menahan nafkah dari orang yang menjadi tanggungannya.” (HR Muslim)


Kebijakan Tapera merupakan bentuk lepas tangan negara terhadap pemenuhan rumah bagi masyarakat. Bahkan kebijakan Tapera memaksa masyarakat untuk menanggung beban tambahan perumahan. 


Berbanding terbalik dengan itu, Islam justru mewajibkan negara untuk membantu rakyat agar mudah mendapatkan rumah dengan cara menciptakan iklim ekonomi yang sehat sehingga masyarakat memilki penghasilan yang cukup untuk memiliki/menyewa rumah.


Selain itu, negara melarang praktik riba dalam jual beli kredit perumahan. Mengingat dalam kredit terdapat bunga uang yang termasuk riba.  


Negara juga akan menghilangkan penguasaan lahan yang luas oleh segelintir orang/korporasi. Karena dalam Islam, tanah dengan luasan yang besar merupakan milik negara, mengingat hanya negara yang mampu mengelola tanah dengan luasan yang besar. Dengan tanah yang dikuasai tersebut maka negara dapat langsung membangunkan rumah untuk masyarakat, bukan memberikan pengelolaan kepada swasta, yang mana swasta tentunya akan mengutamakan untung rugi bukan kemaslahatan masyarakat.  


Negara pun akan memberikan lahan kepada rakyat yang mampu mengelolanya. Sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. yaitu memberikan tanah kepada Bilal bin Al-Harits, Wa’il bin Hujr, Utsman serta sahabat lainnya. 


Inilah solusi Islam atas problem perumahan bagi rakyat. Syariat Islam telah memiliki solusi kongkrit dalam masalah ini. Sungguh hanya Islam satu-satunya solusi pemecahan permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali permasalahan perumahan. Wallahualam bissawab. []