Kapitalisme, Sumber Masalah Judol

Daftar Isi

Segala macam bentuk judi adalah haram, negara akan menutup semua pintu perjudian

Alhasil, untuk menyelesaikan persoalan judol, Islam mempunyai solusi yang akan ditempuh


Penulis Eviyanti

Pendidik Generasi dan Pegiat Literasi


Siddiq-news.com, OPINI -- Baru-baru ini terungkap lebih dari 1.000 orang terlibat judi online atau daring, di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Seperti yang dikutip oleh media online jabar.pikiran-rakyat.com, hari Rabu (26/06), Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, mengungkapkan lebih dari 1.000 orang anggota DPR dan DPRD terlibat judi online. Angka ini terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD. Jumlah uang dan transaksi judi online ini pun sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp25 miliar.

Sungguh membuat miris sekaligus memalukan, wakil rakyat yang seharusnya mengayomi rakyat dan menjadi contoh bagi rakyatnya, justru terlibat judi online. Sebagian rakyat menaruh harapan besar kepada mereka (wakil rakyat) untuk bisa memberantas permasalahan judol ini, tapi kenyataannya mereka sendiri adalah pelaku.

Realita ini jelas mencerminkan betapa buruknya kualitas wakil rakyat, serta rendahnya integritas yang mereka miliki. Di sisi lain judol ini pun telah menjerat masyarakat dari berbagai lapisan, mulai masyarakat bawah, pegawai BUMN, ASN, wartawan, aparat, hingga pejabat di lingkaran kekuasaan; baik laki-laki maupun perempuan, orang tua, dewasa, remaja, hingga anak-anak.

Banyaknya kasus judol ini menggambarkan bahwa masalah ini bukan masalah individu melainkan sistem. Seharusnya masyarakat sadar, mereka sedang diatur oleh sistem yang berasal dari Barat yakni kapitalisme. Sistem ini berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), maka kerusakan dan kezaliman kian nyata dan merajalela seperti saat ini.

Sistem ini menjadikan orang-orang yang mempunyai kekuasaan menjadi serakah, karena orientasi kapitalisme adalah materi. Jadi tidak mengherankan banyak para wakil rakyat yang terlibat judol, sekalipun sudah digaji sangat tinggi dari uang rakyat. Ditambah lagi sistem demokrasi yang digunakan sebagai sistem pemerintahan oleh kapitalisme menjadikan anggota dewan lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki, jadi slogan “Wakil rakyat bekerja untuk rakyat” ini hanyalah slogan kosong. 

Dampak kerusakan dari judol kian membahayakan semua lapisan masyarakat, tak terkecuali para wakil rakyat ini, tetapi solusi yang ditawarkan oleh pemerintah tidak menyentuh akar persoalannya.

Pemerintah seolah tidak peduli dalam memberantas judol. Ini bisa terlihat dari pernyataan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, dia meminta tindakan tegas untuk para pelaku judol serta meminta kepada Satgas untuk berintegrasi dan bekerjasama dengan instansi Lembaga pemerintah lainnya. Ma’ruf pun berharap kerja pemberantasan judi online dapat dijalankan dalam satu komando (media online tirto, Jumat, 28/06). Jika pelaku judol hanya mendapatkan hukuman ringan atau bahkan dianggap korban, hal ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera, melainkan makin merajalela.

Berbeda halnya dengan Islam. Dalam sistem Islam anggota wakil rakyat disebut dengan Majelis Umat, yang beranggotakan orang-orang yang mewakili kaum Muslim dengan memberikan pendapat sebagai tempat merujuk bagi Amir/pemimpin untuk meminta masukan/nasihat mereka dalam berbagai urusan, bukan untuk melakukan legalisasi seperti perwakilan rakyat dalam sistem demokrasi. Islam mampu melahirkan individu anggota Majelis Umat yang amanah, bertanggung jawab, dan peduli pada kondisi masyarakat, mereka akan takut ketika berbuat lalai ataupun zalim, karena mereka paham semua akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Sang Pencipta.

Dalam Islam, judi jelas keharamannya. Setiap pelaku judi akan mendapat dosa. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah ayat 90—91)

Segala macam bentuk judi adalah haram, negara akan menutup semua pintu perjudian. Alhasil, untuk menyelesaikan persoalan judol, Islam mempunyai solusi yang akan ditempuh. Adapun langkahnya sebagai berikut:

Pertama, melakukan edukasi kepada semua lapisan masyarakat. Senantiasa beramar makruf nahi mungkar dalam kehidupan sehari-hari, memahami ayat-ayat yang melarang perbuatan judi, menghindari bergaul dengan para penjudi, berusaha mencari rezeki yang halal dan kana’ah atas pemberian Allah Swt. berdoa dan memohon kepada Allah Swt. supaya dijauhkan dari perbuatan judi.

Begitu pun negara akan melakukan pembinaan kepada umat untuk menguatkan akidah dan memahamkan hukum Islam, sehingga umat akan meninggalkan perjudian atas dasar keimanan. 

Kedua, negara akan memakai sistem ekonomi Islam, dengan cara mengembalikan kepemilikan umum untuk rakyat, menghilangkan kebijakan pajak yang akan diganti dengan zakat, serta berbagai pemasukan ke baitulmal sesuai syariat.

Ketiga, negara akan memblokir situs-situs perjudian dan membuat sistem perlindungan terbaik dan tercanggih. 

Keempat, negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian, baik bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya, sanksi (uqubat) ta’zir akan dikenakan kepada pihak yang terlibat. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi, yaitu zawajir (pencegah dari kemaksiatan) dan jawabir (penebus sanksi pelaku di akhirat). 

Judi online ini sudah nyata menyebabkan kerusakan serta kesengsaraan di masyarakat, baik itu dari kerugian ekonomi, gangguan terhadap psikis atau mental, meningkatnya kriminalitas, menyebabkan kecanduan judi, hingga hilangnya nyawa manusia. Ini semua terjadi akibat dari penerapan sistem batil bernama kapitalisme, penyebab kemiskinan dan kesengsaraan rakyat. Maka, solusi hakiki adalah dengan mengganti kapitalisme dengan sistem Islam. 

Wallahualam bissawab. []